Advertisement
Aliran Duit Kuota Haji Tambahan Disisir KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keuntungan tidak sah dari pembagian kuota haji tambahan 2024. Fokus terbaru penyidikan mengarah pada tiga biro perjalanan haji yang diduga menikmati keuntungan dari distribusi kuota tersebut.
Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi pada 6 April 2026. Tiga biro yang disorot yakni PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Afiz Nurul Qolbi, dengan saksi yang dimintai keterangan berasal dari masing-masing perusahaan tersebut.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali informasi terkait mekanisme pengisian kuota tambahan serta potensi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, dua saksi dari PT Gema Shafa Marwa dan PT Abdi Ummat Wisata belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari yang sama. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
"Saksi konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan melakukan jadwal ulang," kata Budi.
Dalam penyidikan ini, KPK juga mendalami pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024, termasuk apakah distribusinya mengikuti skema 50 persen atau berbeda dari komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang telah dimulai sejak 9 Agustus 2025.
Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik dalam beberapa bulan terakhir. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Perkembangan berikutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara. Temuan itu kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 dengan nilai kerugian mencapai Rp622 miliar.
Proses hukum juga diikuti dengan penahanan para tersangka. Yaqut Cholil sempat ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah permohonan keluarga dikabulkan. Namun, KPK kembali memproses pengalihan status tersebut hingga akhirnya pada 24 Maret 2026 Yaqut kembali menjadi tahanan di Rutan KPK.
Di sisi lain, KPK juga memperluas penetapan tersangka. Pada 30 Maret 2026, dua nama baru diumumkan yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seusai Libur Panjang Malioboro Disemprot Air, Warga Diminta Tertib
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal
- Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia untuk Kejuaraan Asia
- Pagi Panas Sore Hujan, BMKG: Tanda Peralihan Musim Dimulai
- Digugat ke PTUN, Pemkab Bantul Sebut Pemecatan Dukuh Seloharjo Sah
- Sultan HB X Tekankan Pentingnya Mawas Diri dalam Pengambilan Keputusan
- WFH ASN Bantul Dibatasi, Tidak Semua OPD Bisa Terapkan
Advertisement
Advertisement







