Advertisement

KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Bea Cukai

Newswire
Kamis, 02 April 2026 - 15:27 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Bea Cukai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). ANTARA/Rio Feisal - am.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Terbaru, KPK memanggil tiga pengusaha sebagai saksi.

Mereka adalah Muhammad Suryo, Arief Harwanto, dan Johan Sugiharto. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Advertisement

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak swasta dalam perkara ini.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi dari pihak swasta,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Kasus di Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan.

Salah satu yang ditangkap adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari perusahaan logistik.

Nama-nama tersebut antara lain Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Kembangkan Kasus dan Sita Uang Miliaran

Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo.

Sehari setelahnya, KPK mengungkap penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dan diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai.

KPK masih terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan peran pengusaha dalam praktik suap dan gratifikasi di sektor impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ancaman Kekeringan Tahun Ini Mengintai Sejumlah Wilayah di Bantul

Ancaman Kekeringan Tahun Ini Mengintai Sejumlah Wilayah di Bantul

Bantul
| Kamis, 02 April 2026, 19:17 WIB

Advertisement

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Wisata
| Rabu, 01 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement