Advertisement
Isu Pembatasan BBM Ramai Dibahas, BPH Migas: Masih Tunggu Keputusan
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas dalam konferensi pers di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa (31/3/2026). (ANTARA - Putu Indah Savitri)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Isu pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ramai dibicarakan belakangan ini dipastikan belum diberlakukan. Pemerintah melalui otoritas terkait masih menunggu keputusan resmi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menegaskan hingga saat ini pembelian BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, masih berjalan normal tanpa pembatasan.
Advertisement
“Hingga saat ini, pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi (Pertalite) negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ia menyebut pihaknya masih menunggu arahan pemerintah sebelum menerapkan kebijakan apa pun terkait pengendalian distribusi BBM.
BACA JUGA
“Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah, nanti kami tunggu komando semuanya,” katanya.
Pernyataan ini merespons beredarnya Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang memuat rencana pengaturan penyaluran BBM jenis biosolar dan Pertalite.
Dalam dokumen tersebut, tercantum skema pembatasan pembelian BBM untuk berbagai jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, pembelian Pertalite direncanakan dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Batasan serupa juga berlaku bagi kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga kendaraan pengangkut sampah.
Selain itu, pembelian biosolar juga diatur dengan batas maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi. Sementara untuk kendaraan umum roda empat, kuota yang direncanakan mencapai 80 liter per hari per kendaraan.
Adapun untuk kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih, pembelian biosolar direncanakan dapat mencapai hingga 200 liter per hari per kendaraan.
Meski demikian, seluruh skema tersebut masih sebatas rencana dan belum diterapkan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Gunung Semeru Erupsi 10 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 600 Meter
- Pemimpin Eropa Desak Penyelidikan Gugurnya Prajurit TNI
Advertisement
Advertisement







