Advertisement
Kemlu RI Beri Bantuan Hukum 19 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand
Ilustrasi nelayan. Foto dibuat oleh AI - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan belasan anak buah kapal (ABK) WNI yang ditangkap otoritas maritim Thailand di perairan Phuket telah mendapatkan bantuan hukum. Upaya advokasi ini dilakukan melalui Konsulat Republik Indonesia (KRI) setempat guna menjamin hak-hak para nelayan yang diamankan sejak awal pekan ini tetap terpenuhi.
Plt. Direktur Pelindungan PWNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa sebanyak 19 awak kapal nelayan asal Indonesia tersebut ditangkap dalam operasi maritim pada Selasa (10/3/2026). Para WNI ini dituding melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah teritorial Thailand. Dari total tersebut, satu orang di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur, yakni berusia 16 tahun.
Advertisement
“KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak,” ucap Heni dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Pihak konsulat telah menjumpai para nelayan untuk menjalin komunikasi serta mendistribusikan bantuan logistik. Berdasarkan laporan awal, seluruh ABK dalam kondisi sehat meskipun saat ini masih mendekam di tahanan pengadilan Phuket.
Informasi terbaru menunjukkan kemungkinan para ABK akan dipindahkan ke penjara provinsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para nelayan tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang berangkat menggunakan dua kapal berbeda, yakni KM Anak Manja 02 (26 GT) berawak 13 orang beserta kapten, serta KM Jalur Gaza (7 GT) yang membawa empat ABK dan seorang kapten.
Kedua armada ini dilaporkan masuk ke perairan Thailand secara ilegal sebelum akhirnya terdeteksi oleh radar otoritas maritim setempat.
Merespons penahanan warganya, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah mengambil langkah cepat dengan menyurati Menteri Luar Negeri RI. Langkah diplomasi ini bertujuan agar pemerintah pusat memberikan atensi khusus, terutama dalam memfasilitasi perlindungan dan mengupayakan kepulangan para nelayan tersebut ke tanah air.
"Kami menyurati Menteri Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia terkait 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap dan ditahan otoritas Thailand," kata Iskandar saat dihubungi dari Banda Aceh.
Hingga kini, perwakilan RI di Thailand terus memantau setiap perkembangan persidangan guna memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi terhadap para WNI selama berada di tahanan. Pemerintah berupaya memaksimalkan pendampingan agar kasus ini dapat segera mencapai titik terang.
Kehadiran perwakilan pemerintah di lokasi diharapkan dapat mempercepat proses penanganan hukum, sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga para nelayan di Aceh Timur yang tengah menanti kabar baik terkait pemulangan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka TPPU
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi
- Ribuan Warga Gelar Aksi Damai Jaga Jogja Jelang May Day
Advertisement
Advertisement








