Advertisement

KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji

Newswire
Kamis, 12 Maret 2026 - 20:42 WIB
Sunartono
KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - wsj.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan di balik durasi waktu yang cukup lama sebelum akhirnya resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa ketelitian menjadi prioritas utama guna memastikan seluruh tahapan hukum berjalan tanpa celah dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Advertisement

Keputusan untuk melakukan upaya paksa ini diambil setelah penyidik meyakini bahwa konstruksi perkara telah terbangun dengan sangat kuat.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Langkah hati-hati ini dilakukan karena KPK ingin melengkapi terlebih dahulu mengenai bukti-bukti agar memenuhi ketercukupan alat bukti sebelum memutuskan melakukan upaya paksa penahanan terhadap politisi tersebut.

Validitas penetapan status tersangka terhadap Yaqut kini juga telah memiliki kekuatan hukum yang sah secara prosedural.

“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil [formal],” katanya.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut sekaligus mematahkan perlawanan hukum yang sempat diajukan oleh pihak Yaqut pada Februari lalu.

Mengingat kembali perjalanan panjang kasus ini, KPK sebenarnya sudah mulai menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 terkait penyelewengan kuota haji Indonesia musim 2023-2024.

Hanya berselang dua hari dari dimulainya penyidikan, indikasi kerugian negara awal sempat disebut menyentuh angka fantastis lebih dari Rp1 triliun.

Kondisi tersebut memicu diterbitkannya surat pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang, yakni Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Dinamika penyidikan terus berkembang hingga akhirnya KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka utama pada 9 Januari 2026.

Meskipun pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang, namun proses audit investigatif oleh BPK RI terus berjalan hingga membuahkan hasil pasti pada akhir Februari 2026.

Berdasarkan laporan audit tersebut, nilai kerugian keuangan negara secara nyata tercatat mencapai Rp622 miliar, yang kemudian menjadi dasar solid bagi KPK untuk segera melakukan penahanan setelah seluruh proses administrasi dan pembuktian dinyatakan lengkap dan teruji secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkot dan Polresta Jogja Perketat Pengamanan Libur Lebaran 2026

Pemkot dan Polresta Jogja Perketat Pengamanan Libur Lebaran 2026

Jogja
| Kamis, 12 Maret 2026, 23:47 WIB

Advertisement

InJourney Siapkan Agenda Wisata Sambut Libur Lebaran

InJourney Siapkan Agenda Wisata Sambut Libur Lebaran

Wisata
| Kamis, 12 Maret 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement