Advertisement
OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri serta sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.
Advertisement
"Selain mengamankan pihak-pihak, KPK juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026) malam.
Meski demikian, pihak KPK belum mengungkapkan secara rinci jumlah uang tunai yang disita dalam operasi tersebut.
BACA JUGA
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga belum membeberkan proyek apa saja yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meskipun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Muhammad Fikri Thobari.
"Terkait dengan proyek-proyek yang mana saja, kami akan sampaikan secara lengkap nanti di konferensi pers," katanya.
Budi menjelaskan, KPK akan memaparkan secara rinci kronologi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Muhammad Fikri Thobari, Hendri, serta 11 orang lainnya.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dari lima tersangka itu, dua orang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara tiga lainnya sebagai pihak pemberi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
FIB UGM Tegas, Tak Bela Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Tanggul Sungai Plumbon Jebol, Banjir Rendam Mangkang Kulon Semarang
- Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- 584 Siswa dan Guru di Klaten Diduga Keracunan MBG
Advertisement
Advertisement







