Advertisement
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (kanan) setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (ANTARA - Rio Feisal)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan jasa pengamanan saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan dana dari perusahaan tambang sebagai imbalan jasa pengamanan.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi kepada wartawan.
BACA JUGA
Saksi Lain Minta Penjadwalan Ulang
Selain Japto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022, Abdi Khalik Ginting.
Namun, saksi tersebut belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang telah teragendakan sebelumnya,” kata Budi.
Kasus Berawal dari Dugaan Suap Izin Sawit
Kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula ketika KPK pada 28 September 2017 menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita diduga menerima suap sekitar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan Aset dan Dugaan Gratifikasi Tambang
Dalam pengembangan kasus, KPK pada 6 Juni 2024 menyita berbagai aset bernilai ekonomis, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan dana oleh Rita yang berasal dari sektor tambang batu bara, dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru Besar UAD: Career Readiness SMK Bantu Deteksi Kesiapan Kerja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Zulhas: Sekolah Bisa Tolak Makanan MBG Tak Sesuai Standar
- Isu Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu
- Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan Israel
- Bareskrim Usut TPPU Bandar Narkoba, Keluarga Ikut Terseret
- AHY Dorong Mrican Jadi Model Nasional Penataan Kawasan Kumuh
- OJK: Rekening Pelajar Tembus 59 Juta, Dana Capai Rp30,31 Triliun
- Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement








