Advertisement
Jepang Batasi Power Bank di Pesawat, Maksimal Dua Per Penumpang
Foto ilustrasi power bank. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, TOKYO—Pemerintah Jepang berencana memperketat aturan power bank di pesawat dengan membatasi jumlah maksimal dua unit per penumpang serta melarang penggunaannya selama penerbangan. Kebijakan ini diusulkan Kementerian Transportasi Jepang menyusul sejumlah insiden keselamatan yang melibatkan baterai portabel di kabin pesawat, Jumat, (27/2/2026).
Aturan baru tersebut juga mencakup pembatasan kapasitas baterai serta larangan pengisian ulang power bank melalui fasilitas listrik yang tersedia di kursi pesawat demi meningkatkan standar keselamatan penerbangan.
Advertisement
Menurut rancangan kebijakan, seperti dikutip dari Sputnik, Jumat, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua baterai portabel berkapasitas hingga 160 watt hour (Wh), termasuk baterai cadangan kamera. Namun, untuk baterai dengan kapasitas di bawah 100 Wh, penumpang masih diperbolehkan membawa lebih dari dua unit.
Kapasitas 100 Wh setara dengan sekitar 27.027 miliampere hour (mAh), ukuran yang umumnya tercantum pada label power bank berbasis baterai lithium-ion. Informasi tersebut menjadi acuan penting bagi penumpang untuk memastikan perangkat yang dibawa tetap sesuai ketentuan keselamatan penerbangan.
BACA JUGA
Selain pembatasan jumlah, penggunaan power bank selama penerbangan juga akan dilarang sepenuhnya, termasuk aktivitas pengisian ulang melalui stopkontak di kursi pesawat. Kebijakan ini dirancang untuk meminimalkan risiko panas berlebih maupun potensi kebakaran akibat kerusakan baterai.
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) diperkirakan akan mengadopsi regulasi serupa pada bulan depan, sehingga standar keselamatan terkait perangkat baterai portabel dapat diterapkan secara lebih luas pada penerbangan internasional.
Sementara itu, pemerintah Jepang menargetkan revisi aturan nasional dapat diberlakukan pada pertengahan April 2026 seusai masa uji publik yang berlangsung hingga 30 Maret 2026. Proses konsultasi publik tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi baru dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu kenyamanan penumpang.
Rencana pengetatan aturan ini juga dipicu insiden kebakaran pesawat Air Busan pada Januari 2025 yang diduga kuat berasal dari power bank rusak atau cacat produksi. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius otoritas penerbangan karena potensi bahaya perangkat baterai portabel di dalam kabin pesawat.
Dengan rencana pembatasan power bank di pesawat ini, otoritas transportasi Jepang berharap standar keselamatan penerbangan dapat meningkat sekaligus mendorong kesadaran penumpang terhadap risiko penggunaan baterai portabel selama perjalanan udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Cegah Kerusakan Ekosistem, DKP Bantul Musnahkan Ikan Alligator
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Narkoba Bima, Bareskrim Polri Buru DPO Koko Erwin
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- Survei Jalur Mudik DIY, 90 Persen Jalan Mantap namun Masih Ada Lubang
- PSIM Jogja Waspadai Efek Pelatih Baru PSBS di Tengah Jadwal Padat
- Skor Thailand vs Malaysia 8-0, Indonesia ke Semifinal AFF Futsal Putri
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- Pemkab Sleman Perkuat Intervensi Kemiskinan hingga Tingkat Kapanewon
Advertisement
Advertisement






