Advertisement
Praperadilan Yaqut di PN Jaksel Uji Status Tersangka Korupsi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang dijadwalkan digelar pada Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Dalam keterangan jenis perkara di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis, “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dilihat pada Selasa (24/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya meyakini seluruh aspek formil maupun materiil dalam proses penyidikan telah terpenuhi. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
BACA JUGA
"Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024 seluruh aspek formil dan materiilnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidikan," kata Budi.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk langkah praperadilan yang diajukan Yaqut. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya belum dilakukan penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut dan Gus Alex diduga berperan dalam perubahan komposisi pembagian kuota haji. Dari ketentuan awal 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.
"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%–50%. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa-apa, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Selain dugaan perubahan pembagian kuota haji 2023-2024, tim penyidik KPK juga menemukan indikasi aliran dana dari pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex dalam proses tersebut.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.
Perkembangan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang tengah bergulir, seiring proses hukum yang terus berjalan di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Pendidikan Khas Kejogjaan Ditargetkan Masuk Semua Sekolah DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Trump Dibatalkan, Pemerintah AS Tegaskan Perjanjian Dagang Tetap
- Syuting Lisa BLACKPINK di Kemang Dijaga Polisi, Warga Antusias
- MUI Ingatkan Risiko Jika Produk AS Dikecualikan dari Label Halal
- Nutrisi Ibu Hamil Tentukan Otak dan Imunitas Anak Sejak Janin
- Bos Kartel El Mencho Tewas Ditembak, Meksiko Dilanda Kerusuhan
- NPC Sleman Pindah Sekretariat ke Kompleks Pemkab Demi Atlet
- Masjid Nurul Ashri Hidupkan Ramadan lewat Pendidikan Politik
Advertisement
Advertisement








