Advertisement

KPK Pastikan Menag Tak Terjerat Pidana Seusai Lapor Jet Pribadi

Newswire
Senin, 23 Februari 2026 - 14:47 WIB
Maya Herawati
KPK Pastikan Menag Tak Terjerat Pidana Seusai Lapor Jet Pribadi Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). ANTARA/IST-Kemenag - pri.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi karena telah melaporkan fasilitas tersebut dalam batas waktu yang diatur undang-undang. Hal ini disampaikan KPK setelah Menag melapor dalam kurun kurang dari 30 hari kerja sejak penerimaan fasilitas.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan pelaporan yang dilakukan sebelum batas 30 hari kerja membuat ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Advertisement

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red.). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dikenai pidana berat, termasuk penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun.

Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima, sehingga ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku.

Arif menambahkan, setelah laporan disampaikan, KPK masih memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen pelaporan. Selanjutnya, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk melakukan analisis terhadap laporan tersebut sebelum menentukan nilai yang harus dikembalikan atau disetorkan ke kas negara.

“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Kasus dugaan gratifikasi jet pribadi ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik seusai beredar di media sosial X pada 16 Februari 2026 terkait kunjungan Menteri Agama menggunakan pesawat jet pribadi.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, kemudian menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi terjadi saat kunjungan Menag ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (15/2/2026). Pesawat tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang (OSO) yang dipinjamkan untuk mendukung efisiensi waktu di tengah agenda padat Menag.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi di laman Kemenag.

Pada Selasa (18/2/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat berharap Menag dapat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil oleh lembaga antirasuah. Harapan tersebut kemudian terealisasi setelah Menag mendatangi KPK pada Senin (23/2/2026) untuk menyampaikan laporan resmi.

Proses klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi Menag masih berlanjut pada tahap analisis laporan oleh KPK. Hasil analisis tersebut nantinya akan menentukan status akhir fasilitas yang diterima, termasuk kemungkinan kewajiban pengembalian nilai gratifikasi ke kas negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pria Asal Bantul Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jembatan Sentolo

Pria Asal Bantul Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jembatan Sentolo

Kulonprogo
| Senin, 23 Februari 2026, 16:57 WIB

Advertisement

WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda

WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda

Wisata
| Senin, 23 Februari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement