Advertisement
KPK Segel Ruang PUPR Tulungagung Setelah OTT Bupati
Tangkapan layar salah satu pintu ruangan di gedung Dinas PUPR Tulungagung yang disegel KPK, di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (11/4/2026). - ANTARA/Instagram/Tulungagung Eksis - Destyan
Advertisement
Harianjogja.com, TULUNGAGUNG—Sejumlah ruang kerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung.
Penyegelan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026), menyusul pengembangan kasus yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Segel berwarna merah bertuliskan “dalam pengawasan KPK” tampak terpasang di sejumlah ruangan di kantor dinas tersebut.
Advertisement
Informasi di lapangan menyebutkan sedikitnya empat ruangan yang disegel, yakni ruang Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, staf administrasi Bina Marga, serta ruang Kepala Dinas PUPR.
"Iya, ada yang disegel di dalam," ujar salah satu petugas jaga gedung.
BACA JUGA
Dalam segel tersebut juga tercantum peringatan larangan merusak tanpa izin penyelidik KPK. Video yang memperlihatkan kondisi ruangan terkunci dan tersegel sempat beredar luas di media sosial.
Selain kantor dinas, penyegelan juga dikabarkan dilakukan di rumah dinas Bupati Tulungagung yang berada di kompleks Pendopo Kongas Arum Kusumaningrum. Akses menuju lokasi tersebut kini ditutup dengan penjagaan aparat Satpol PP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Ia menjelaskan dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT pada Jumat (10/4/2026), sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta secara bertahap, terdiri atas bupati, 11 pejabat dari lingkungan Pemkab Tulungagung, serta satu pihak lainnya.
Selain penangkapan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.
Para pihak yang telah dibawa ke Jakarta saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan status hukum dalam waktu yang ditentukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
Advertisement
Plastik Mahal, Kemasan Air Minum di Jogja Diusulkan dalam Botol Kaca
Advertisement
Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Target Tambah Lapisan Cukai Rokok Mulai Mei 2026
- Indonesia ke Final AFF Futsal 2026 usai Tekuk Vietnam 3-2
- Ditekan AS, Presiden Kuba Tegas Tak Akan Mundur
- Galaxy A37 5G Hadir, Andalan Gen Z untuk Ngonten
- Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer
- Tambang Batu Picu Longsor di Nias Selatan, 1 Korban Jiwa Ditemukan
- Koperasi Desa Merah Putih di DIY Belum Optimal, Ini Kendalanya
Advertisement
Advertisement




