Advertisement

Ahli: Kredit Bermasalah Tak Otomatis Jadi Tindak Pidana

Newswire
Minggu, 12 April 2026 - 05:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Ahli: Kredit Bermasalah Tak Otomatis Jadi Tindak Pidana Ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menegaskan bahwa kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.

Menurutnya, risiko merupakan bagian tak terpisahkan dari aktivitas bisnis, termasuk di sektor perbankan.

Advertisement

Zulkarnain menjelaskan tidak ada bank yang memiliki rasio kredit bermasalah nol persen. Selama proses pemberian kredit dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur (SOP), maka secara hukum bank telah menjalankan kewajibannya.

“Pemberian kredit oleh bank telah melalui serangkaian prosedur ketat yang berlandaskan prinsip kehati-hatian. Namun, standar tersebut tidak bersifat seragam,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (11/4/2026)

Setiap bank, lanjut dia, memiliki tingkat toleransi risiko atau risk appetite yang berbeda sesuai kebijakan internal masing-masing.

Indikator Kesehatan Kredit

Ia menyebut rasio NPL menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kesehatan kredit. Jika berada di bawah kisaran 3 persen, sistem kredit dinilai masih dalam kondisi sehat.

“Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,” katanya.

Soroti Kasus Kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Terkait perkara kredit bermasalah yang melibatkan Sritex, Zulkarnain menilai kasus tersebut perlu dilihat dalam kerangka risiko bisnis, bukan semata-mata pidana.

Dalam praktik perbankan, setiap penyaluran kredit telah dilengkapi mekanisme mitigasi risiko, seperti pencadangan kerugian dan perhitungan nilai likuidasi.

Ia juga menekankan bahwa dasar keputusan kredit mengacu pada laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.

“Bank tidak memiliki kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik,” ujarnya.

Jika kemudian ditemukan permasalahan dalam laporan keuangan, menurutnya aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak auditor.

Zulkarnain mencontohkan kasus Skandal Enron di Amerika Serikat yang menyeret manajemen perusahaan dan auditor karena rekayasa laporan keuangan.

Ia mengingatkan bahwa mempidanakan seluruh kredit macet dapat berdampak luas terhadap sektor perbankan.

“Kalau semua dianggap kejahatan, tidak akan ada yang berani menjadi bankir. Biaya kredit akan naik, bunga meningkat, dan dunia usaha akan terhambat,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi kredit Sritex, mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, Babay Farid Wazadi, menjadi salah satu terdakwa yang kini menjalani persidangan.

Zulkarnain menilai perdebatan dalam kasus ini tidak hanya soal kerugian negara, tetapi juga batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.

Ia juga menyinggung bahwa Babay sebelumnya lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk posisi Direktur Utama Bank Sumut, yang turut menilai aspek integritas.

“Kalau ada masalah serius seperti suap atau gratifikasi, tentu tidak akan lolos. Artinya, integritasnya dinilai baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Bus Damri Rute YIA-Kota Jogja Minggu 12 April 2026

Jadwal Bus Damri Rute YIA-Kota Jogja Minggu 12 April 2026

Jogja
| Minggu, 12 April 2026, 07:17 WIB

Advertisement

Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat

Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat

Wisata
| Sabtu, 11 April 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement