Advertisement
Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menunjukkan lembaran BAP kliennya dalam status tersangka peredaran narkoba yang menampilkan foto bandar narkotika penyuplai sabu dan pemberi suap Rp1 miliar bernama Koko Erwin dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2/2026). ANTARA - Dhimas B.P.
Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM—Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan bandar narkoba bernama Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Suap tersebut diduga diberikan saat AKBP Didik masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Kepastian status tersangka terhadap Koko Erwin disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, melalui pesan tertulis kepada wartawan pada Jumat (20/2/2026).
Advertisement
“Iya, mas. Koko Erwin sudah tersangka,” ujar Kholid singkat.
Masih Diburu, Segera DPO
BACA JUGA
Terkait langkah hukum lanjutan, Kholid menyatakan penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Koko Erwin. Setelah itu, kepolisian akan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
“Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan. Selanjutnya akan diterbitkan status DPO,” katanya, dikutip dari Antara.
Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dari konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam keterangannya, Asmuni menyebut kliennya telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia juga mengungkap menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang Rp1 miliar yang diduga bermotif suap.
Aliran Suap ke Pimpinan
Menurut keterangan penyidik, uang Rp1 miliar itu diserahkan Koko Erwin melalui AKP Malaungi dengan tujuan membantu memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang disebut ingin memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam rangkaian pemeriksaan, AKBP Didik juga disebut mengetahui dan menyetujui rencana tersebut, serta mengatur skema agar bisnis narkotika Koko Erwin berjalan tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Atas pengakuan AKP Malaungi tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
SPDP Telah Dikirim ke Kejati
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, mengatakan dua SPDP diterima pada Kamis (19/2/2026) atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin. Namun, rincian sangkaan pasal dalam masing-masing SPDP belum diungkap secara terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jam Layanan Disdukcapil Jogja saat Ramadan 2026 Berubah, Ini Rincian
- Diduga Jadi Gembong Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Ditahan
- Slot Desak Aksi Tegas Seusai Kasus Rasisme Vinicius Jr
- Kronologi Jatuhnya Pesawat Pelita Air PK-PAA di Nunukan
- Kejagung Sita 6 Mobil di Kasus Korupsi Ekspor CPO
- Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 20 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Dana Desa Dipangkas, Infrastruktur Gunungkidul Ratusan Juta Dibatalkan
Advertisement
Advertisement





