Advertisement
Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (kedua kanan), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA - Nadia Putri Rahmani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus narkoba dan penyimpangan etik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Advertisement
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam persidangan terungkap bahwa Didik terbukti meminta dan menerima uang yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Uang tersebut diterima melalui perantara Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M.
BACA JUGA
Selain itu, KKEP juga menemukan adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika serta tindakan penyimpangan seksual yang dinilai melanggar etika profesi Polri.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan dalam aktivitas seksual asusila,” ujar Trunoyudo.
Majelis Komisi Kode Etik menyatakan Didik melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Didik juga dinilai melanggar norma hukum, menyalahgunakan kewenangan jabatan, melakukan pemufakatan pelanggaran etik, hingga perbuatan perzinahan dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Selain sanksi PTDH, Didik sebelumnya telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Tak hanya itu, majelis etik juga menyatakan perilaku Didik sebagai perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian.
“Terhadap putusan tersebut, pelanggar menyatakan menerima di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri,” pungkas Trunoyudo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
36 Rumah Rusak Diterjang Cuaca Ekstrem Bantul, BPBD Siapkan Opsi BTT
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Kekerasan Seksual Sastrawan Dilaporkan ke Polisi
- Pledoi Mahasiswa UNY di PN Sleman, Minta Dibebaskan
- Reaktivasi PBI-JK 2026: Kemensos Perketat Verifikasi
- Cuaca Ekstrem Picu 46 Bencana di Gunungkidul
- PLN Tutup Bulan K3 2026 dengan Simulasi Penyelamatan di Udara
- Investigasi Banjir Bandang Guci Tegal, Mensesneg Buka Suara
- PROGRAM PEMERINTAH: Petani Harus Hasilkan Panen Berkualitas untuk MBG
Advertisement
Advertisement




