Advertisement
DPR Tekankan Anggaran Pendidikan 20 Persen untuk Madrasah
Foto ilustrasi anggaran pendidikan. - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan pemerintah bahwa alokasi anggaran pendidikan 20 persen sesuai amanat konstitusi juga harus mencakup madrasah, tidak hanya sekolah umum. Hal ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah serta pemerataan dukungan pendidikan nasional, Senin (16/2/2026)
Menurut Dini Rahmania, kehadiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga diperlukan untuk mendukung pendidikan di madrasah, terutama dalam konteks peningkatan kesejahteraan guru yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Advertisement
"Memperjuangkan guru bukan soal politik. Ini soal keadilan, martabat, dan masa depan pendidikan bangsa," kata Dini dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Ia juga meminta pemerintah mengangkat sekitar 630 ribu guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian panjang mereka di dunia pendidikan. Menurutnya, pengabdian puluhan tahun tidak boleh dibalas dengan ketidakpastian status oleh pemerintah.
BACA JUGA
Dini menegaskan regulasi akses PPPK bagi ratusan ribu guru madrasah harus disiapkan secara adil dan tidak diskriminatif. Guru yang sudah mengikuti program inpassing juga perlu mendapatkan afirmasi, sementara guru yang lulus PPPK diharapkan tetap dapat mengabdi di madrasah asalnya.
"Jangan sampai setelah lolos, justru tercerabut dari tempat ia membangun dedikasi," kata dia.
Program inpassing guru sendiri merupakan penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS agar memiliki status setara dengan guru PNS, khususnya dalam hal gaji dan tunjangan. Program tersebut bertujuan menyamakan posisi guru swasta dan guru negeri dalam sistem pendidikan nasional.
Untuk itu, Dini meminta pemerintah mempercepat koordinasi lintas kementerian terkait regulasi PPPK bagi guru madrasah. Ia menyatakan Komisi VIII DPR RI siap memfasilitasi apabila Kementerian Agama mengalami kendala dalam proses penyusunan kebijakan.
Selain itu, pemerintah juga diminta segera menyelesaikan persoalan teknis di daerah, termasuk terkait tunjangan guru, dalam waktu singkat agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
"Saya akan mengawal ini secara serius. Kalau regulasi dan kebijakan ini benar-benar bisa menyelesaikan masalah dan berpihak pada guru, saya akan dukung penuh tanpa ragu," kata dia.
Dini juga meminta Kementerian Agama melakukan audit ulang terkait masih adanya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) guru tahun 2018 dan 2019 yang belum dibayarkan hingga kini.
"Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi. Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri," kata dia.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dorongan agar kebijakan anggaran pendidikan 20 persen benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan guru madrasah serta peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia, seiring upaya pemerintah memperkuat sistem pendidikan nasional yang inklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY 17-19 Februari, BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SE Pembelajaran Ramadan 2026 Diterbitkan, Ini Jadwal Libur Liburnya
- Hartanto Ardi Saputra Pimpin AJI Yogyakarta 20262029
- Prabowo Subianto Bahas Strategi Ekonomi RI-AS di Hambalang
- Dana Pokir DPRD Kulonprogo 2026 Minim, Infrastruktur Terancam
- Padusan Ramadan 2026, Wisata Air Klaten Siap Diskon
- Persita Tangerang Waspadai PSBS Biak di BRI Super League
- Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pilar Masa Depan Bangsa
Advertisement
Advertisement






