Advertisement

MA Proses Pemberhentian Hakim PN Depok Tersangka KPK

Newswire
Senin, 09 Februari 2026 - 13:17 WIB
Maya Herawati
MA Proses Pemberhentian Hakim PN Depok Tersangka KPK Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara - ist/DinasKebudayaanJkt

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memastikan akan memproses pemberhentian sementara hakim dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi sengketa lahan. Langkah ini ditempuh sebagai respons cepat atas penangkapan yang dinilai mencederai marwah lembaga peradilan.

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan Ketua MA Sunarto segera mengambil langkah administratif terhadap aparatur PN Depok yang tertangkap tangan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Advertisement

“Ketua MA (Sunarto) akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Yanto.

Adapun hakim yang ditangkap ialah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG). MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto.

Sementara itu, terhadap aparatur pengadilan yakni Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), pemberhentian akan dilakukan oleh Sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.

Menurut Yanto, Sunarto menyampaikan kekecewaan mendalam atas peristiwa ini. Ia menilai penangkapan hakim dan aparatur pengadilan oleh KPK telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim.

“Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA Republik Indonesia,” ucap Yanto menyampaikan sikap pimpinan.

MA menyatakan mendukung penuh langkah KPK dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut. Selain itu, MA berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di lingkungan peradilan.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (6/2/2026) mengumumkan penetapan tersangka terhadap EKA dan BBG dalam kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan seusai KPK menangkap tujuh orang di wilayah Depok dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Selain dua pimpinan PN Depok dan YOH, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana atas tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam perkara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dinkes Kulonprogo Ingatkan Warga Waspada Virus Nipah

Dinkes Kulonprogo Ingatkan Warga Waspada Virus Nipah

Kulonprogo
| Senin, 09 Februari 2026, 15:37 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement