Advertisement

Bibit Nanas Dikorupsi, Kejaksaan Sita Miliaran Rupiah

Newswire
Sabtu, 07 Februari 2026 - 16:27 WIB
Maya Herawati
Bibit Nanas Dikorupsi, Kejaksaan Sita Miliaran Rupiah Foto ilustrasi kebun nanas. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1,25 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi bibit nanas Tahun Anggaran 2024. Penyitaan ini dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara pada proyek pengadaan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemprov Sulsel.

Uang sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel untuk menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung. Langkah ini menandai penguatan penanganan kasus dugaan korupsi bibit nanas dengan nilai anggaran Rp60 miliar.

Advertisement

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan penyitaan uang itu berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas TPHBun Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024.

"Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung," ujar Rachmat Supriady di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/2/2026).

Ia menambahkan, penyidik tidak hanya fokus pada pemrosesan subjek hukum, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek tersebut.

"Kami bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara," tutur Rachmat kembali menegaskan.

Secara terpisah, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan menegaskan komitmen institusinya menuntaskan kasus korupsi bibit nanas ini secara transparan dan profesional. Ia mengingatkan seluruh saksi dan pihak terkait agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” papar Didik menekankan.

Didik memastikan penyidik Pidsus Kejati Sulsel akan terus mengembangkan perkara untuk menemukan fakta baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, tim Kejati Sulsel menggeledah Kantor Dinas TPHBun Sulsel serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), termasuk kantor rekanan pemenang proyek di berbagai wilayah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta barang bukti transaksi keuangan dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bibit nanas tersebut.

Selain penyitaan uang Rp1,25 miliar, penyidik juga menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB dan PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51). Dua PNS lain berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40) turut dicekal.

Surat pencekalan itu dikeluarkan setelah seluruh saksi menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam terkait dugaan korupsi bibit nanas dengan nilai anggaran Rp60 miliar.

"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," tutur Didik menekankan.

Pengembangan penyidikan kasus korupsi bibit nanas Sulsel ini masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana dan pendalaman peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan tersebut, seiring upaya Kejati Sulsel memastikan pengembalian kerugian negara dan transparansi penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pendidikan Berbasis Al-Quran Diperkuat di Kulonprogo

Pendidikan Berbasis Al-Quran Diperkuat di Kulonprogo

Kulonprogo
| Sabtu, 07 Februari 2026, 18:27 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement