Kakek Asal Ngawi Tewas Tertabrak Kereta di Sragen

Tri Rahayu
Tri Rahayu Minggu, 27 September 2026 14:17 WIB
Kakek Asal Ngawi Tewas Tertabrak Kereta di Sragen

Ilustrasi rangkaian kereta api. - Antara

Harianjogja.com, SRAGEN— Seorang pria lanjut usia asal Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di perlintasan Km 233+4 Kutorejo, Sragen Tengah, Kabupaten Sragen, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban diketahui bernama Raden Mas Sri Parwasto, 68, warga Dukuh Kenongo Rejo, RT 020/RW 004, Desa Sekar Putih, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur. Korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sragen, Utami Dewi Masithoh, mengatakan informasi kecelakaan tersebut diterima Posko PMI Sragen dari Call Center PSC 119 Sukowati Sragen pada pukul 00.40 WIB.

"Posko PMI Sragen menerima informasi dari Call Center PSC 119 Sukowati Sragen pada pukul 00.40 WIB bahwa ada laka kereta orang tertemper KA berlokasi Jalur KA Km. 233+4, Kutorejo, Sragen Tengah. Kondisi korban meninggal dunia dan membutuhkan bantuan evakuasi. Posko Siaga Bencana dan Pelayanan Ambulans 24 Jam PMI Kab. Sragen mengirimkan Tim Responder beserta menggunakan Ambulans dan PSC 119 Sukowati Sragen dengan menggunakan ambulans," ujar dia, Minggu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim responder gabungan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi. Sesampainya di lokasi, tim melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban kemudian dievakuasi. Jenazah dibawa menuju Instalasi Forensik RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen menggunakan ambulans PMI Sragen.

Proses evakuasi tersebut melibatkan sejumlah unsur. Mereka terdiri atas PMI Sragen, PSC 119 Sukowati Sragen, PT Kereta Api Indonesia (KAI), Polri, Tim Inafis Polres Sragen, SAR PSHT Karangmalang, MDMC Sragen, serta warga setempat.

Kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka berat pada bagian kepala. 

Masyarakat diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan saat beraktivitas di sekitar jalur rel maupun perlintasan sebidang kereta api. Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan-kiri sebelum melintas, serta tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai menutup atau berbunyi.

Selain itu, warga dilarang keras melakukan aktivitas membahayakan seperti bermain, berolahraga, berswafoto, maupun menaruh benda asing di atas rel. Kesadaran dan kedisiplinan bersama dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalur rel menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online