Advertisement

Pemilik Maktour Bantah Terima Ribuan Kuota Haji Kemenag

Newswire
Senin, 26 Januari 2026 - 14:17 WIB
Maya Herawati
Pemilik Maktour Bantah Terima Ribuan Kuota Haji Kemenag Ilustrasi Ibadah Haji / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, menegaskan tidak pernah menerima ribuan kuota haji dari Kementerian Agama dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023–2024, sebagaimana berkembang dalam pemberitaan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Fuad saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026), untuk meluruskan informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Saya ingin sampaikan kepada kawan-kawan media bahwa selama ini pemberitaan seolah-olah jumlah (penerimaan kuota haji) Maktour itu besar sekali, ribuan, bahkan ada pengamat ahli hukum bilang bahwa jumlahnya sangat luar biasa,” ujarnya.

Fuad menjelaskan bahwa justru pada penyelenggaraan haji 2024, biro perjalanan yang dipimpinnya mengalami pemangkasan kuota keberangkatan jemaah secara signifikan. Ia menyebut total kuota yang diterima Maktour pada tahun tersebut tidak mencapai 300 jemaah, jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Fuad, pada 2023 Maktour memperoleh hampir 600 kuota jemaah haji, namun jumlah itu menurun drastis pada 2024. Bahkan, dalam kondisi tertentu, biro tersebut hanya memperoleh satu kuota keberangkatan.

“Ya, supaya tahu kalau dari jumlah semua tidak sampai 300, tahun sebelumnya itu Maktour hampir 600, tahun 2024 itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa (dokumen, .red) untuk memperlihatkan begitu susahnya, hanya memperoleh satu kuota,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menyulitkan pihaknya dalam memberangkatkan kembali jemaah haji, terutama ketika kebutuhan keberangkatan berada pada waktu yang sangat mendesak.

“Waktu detik terakhir kami sangat membutuhkan. Apalagi, untuk bisa memberangkatkan lagi jemaah. Tidak mendapatkan, hanya diizinkan hanya mendapatkan satu,” ucap Fuad melanjutkan.

Fuad juga mengungkapkan alasan dirinya memilih untuk tidak banyak berbicara ke publik selama beberapa bulan terakhir, yakni demi menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

Ia menyatakan baru saat ini merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar fakta yang sebenarnya tidak terus bergeser di ruang publik.

“Saya sampaikan bahwa selama ini kami diam karena tidak ingin mengganggu daripada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Tapi sudah waktunya, selama tujuh bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada ya,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dengan komposisi 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam praktiknya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler, sehingga proporsi pembagian kuota menjadi sorotan dalam penyelidikan dan pembahasan lanjutan.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Restorasi Gumuk Pasir Bantul Menjadi Fokus Penataan Pantai Selatan

Restorasi Gumuk Pasir Bantul Menjadi Fokus Penataan Pantai Selatan

Bantul
| Senin, 26 Januari 2026, 16:27 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement