Advertisement

Kementan: Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp27 Miliar Bukan Fitnah

Newswire
Senin, 26 Januari 2026 - 13:17 WIB
Maya Herawati
Kementan: Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp27 Miliar Bukan Fitnah Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp27 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) ditegaskan berbasis bukti hukum setelah audit investigatif Inspektorat Jenderal, menguatkan pengakuan internal yang kini diproses aparat penegak hukum.

Kasus ini menyeret nama Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan, bukan sekadar tudingan tanpa dasar, melainkan berangkat dari pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menyatakan pengungkapan perkara tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan terdokumentasi. “Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Arief dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Pengusutan kasus bermula ketika Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, secara terbuka mengungkap modus permainan proyek pengadaan dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat internal Kementan untuk menelusuri skema proyek yang diduga bermasalah secara lebih luas.

Hasil penelusuran kemudian diperkuat melalui audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang menemukan indikasi proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar. Temuan ini menjadi dasar penguatan dugaan korupsi yang bersifat sistematis di lingkungan internal kementerian tersebut.

Nilai dugaan kerugian negara itu bahkan berpotensi bertambah, menyusul adanya pengaduan dari sejumlah pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meskipun telah dimintai komitmen dana. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pola proyek fiktif yang dijalankan secara terstruktur.

Selain Indah Megahwati, Deni yang lebih dulu membuka modus permainan proyek dan mengakui menerima dana Rp10 miliar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Arief menjelaskan bahwa penanganan kasus kini berada di Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), sementara berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penetapan P21. Menurutnya, proses hukum masih terus berkembang seiring pendalaman bukti, pemeriksaan saksi, serta masuknya laporan tambahan dari pihak lain.

“Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” kata Arief menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara terbuka mengungkap dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementerian Pertanian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran pada Senin (9/6/2025).

Mentan Amran juga mengungkap bahwa dalam praktiknya, oknum terkait melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan proyek.

Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025), Mentan Amran kembali menegaskan bahwa dua pejabat internal Kementerian Pertanian telah diberhentikan dari jabatannya dan kini tengah menjalani proses hukum. Modus yang digunakan, kata dia, adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.

Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan kooperatif dengan aparat penegak hukum serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun di lingkungan institusinya, seiring upaya pembersihan internal yang terus dilakukan.

Kementan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta dan data hukum, serta mengedepankan informasi yang bersumber dari proses hukum dan pernyataan resmi lembaga berwenang, termasuk menanggapi pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang menyebut dirinya difitnah.

“Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan tidak membangun fitnah baru yang justru berpotensi memunculkan perkara hukum lainnya,” kata Arief.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Modus Cari Kerja, Pemuda 19 Tahun Curi Ponsel Warung di Jetis Jogja

Modus Cari Kerja, Pemuda 19 Tahun Curi Ponsel Warung di Jetis Jogja

Jogja
| Senin, 26 Januari 2026, 15:47 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement