Advertisement
Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Foto ilustrasi KTP. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengisian kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak bisa dilakukan secara bebas. Pemerintah hanya mengakui profesi tertentu yang tercantum dalam regulasi resmi, sehingga penggunaan profesi tokoh fiksi atau sebutan nonformal dinyatakan tidak sah secara administrasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, Kementerian Dalam Negeri menetapkan 99 jenis pekerjaan resmi yang dapat dicantumkan dalam kolom pekerjaan KTP-el melalui Formulir F-1.01.
Advertisement
Daftar pekerjaan tersebut mencakup spektrum aktivitas yang luas, mulai dari kategori belum bekerja, pelajar, aparatur negara, pekerja sektor swasta, hingga profesi teknis dan keahlian tertentu. Pengaturan ini bertujuan menjaga konsistensi data kependudukan nasional sekaligus memastikan setiap identitas penduduk dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya, imbauan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul terkait larangan penggunaan profesi tokoh fiksi pada kolom pekerjaan KTP sempat viral di media sosial. Imbauan tersebut menegaskan bahwa seluruh pengisian data wajib mengikuti klasifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA
Berikut daftar lengkap 99 jenis pekerjaan resmi untuk kolom pekerjaan KTP-el sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019:
- Belum / Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar / Mahasiswa
- Pensiunan
- Pegawai Negeri Sipil
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian RI
- Perdagangan
- Petani / Pekebun
- Peternak
- Nelayan / Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani / Perkebunan
- Buruh Nelayan / Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las / Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Penata Rambut
- Penata Rias
- Penata Busana
- Mekanik
- Tukang Gigi
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastur
- Wartawan
- Ustadz / Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet / Kementerian
- Duta Besar
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Wali Kota
- Wakil Wali Kota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten / Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater / Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Anggota Lembaga Tinggi
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Lainnya
Pembatasan pilihan profesi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga validitas data kependudukan yang terintegrasi secara nasional. Dengan data pekerjaan yang seragam dan terstandar, KTP-el diharapkan dapat menunjang pelayanan publik, penyaluran bantuan sosial, serta perencanaan pembangunan berbasis data yang lebih presisi dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Kemendagri, Permendagri No.109/2019
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
- Iran Masukkan Aset Ekonomi AS dalam Daftar Target Serangan
- Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
Advertisement
BPBD Sleman Ungkap Jalur Rawan Bencana, Pengendara Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lay Zhang Kenang Vidi Aldiano: Kamu Akan Dirindukan
- Eksekutif OpenAI Mundur Protes Kerja Sama dengan Pentagon
- Persib vs Persik: Maung Bandung Waspadai Ezra Walian
- Iran Tunjuk Pemimpin Baru, Israel Beri Ancaman Keras
- Titik Rawan Laka dan Longsor Jalur Mudik di Kulonprogo
- Angel Di Maria Tutup Pintu Piala Dunia 2026
- Krisis Energi Bangladesh Picu Antrean Panjang di SPBU
Advertisement
Advertisement







