Advertisement

IUP Tambang Emas Martabe Dicabut, ESDM Tegaskan Lewat Kajian

Newswire
Kamis, 22 Januari 2026 - 19:27 WIB
Sunartono
IUP Tambang Emas Martabe Dicabut, ESDM Tegaskan Lewat Kajian Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara, telah dilakukan melalui proses kajian yang mendalam dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan tersebut bukan diambil secara tergesa-gesa, melainkan telah melalui serangkaian evaluasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah. Hal itu disampaikan Bahlil usai menghadiri Rapat Kerja Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Advertisement

“Sudah barang tentu pencabutannya itu lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan, Kementerian ESDM selanjutnya akan memproses lebih lanjut pencabutan IUP tambang emas Martabe yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Proses tersebut mencakup sejumlah tahapan administratif dan koordinasi lintas lembaga.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tindak lanjut pencabutan IUP dilakukan melalui koordinasi intensif antara Kementerian ESDM dan Satgas PKH.

Menurut Tri, berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe akan dibahas lebih lanjut dalam forum koordinasi tersebut.

“Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH, soal penyelesaiannya seperti apa dan sebagainya,” kata Tri.

Sebelumnya, Satgas PKH pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Daftar tersebut mencakup berbagai sektor usaha yang beroperasi di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memutuskan pencabutan izin terhadap seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut karena terbukti melanggar peraturan. Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Agincourt Resources.

Keputusan pencabutan izin itu diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).

Menanggapi keputusan tersebut, PT Agincourt Resources menyatakan menghormati langkah pemerintah terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, menyusul peristiwa banjir bandang di Sumatra.

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyampaikan bahwa perusahaan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan IUP tersebut.

Ia juga mengaku belum mengetahui secara detail substansi keputusan pemerintah terkait pencabutan izin tersebut. “Perseroan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media,” kata Katarina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangkap Ikan Pakai Getah Awali Sedekah Laut di Pantai Wediombo

Tangkap Ikan Pakai Getah Awali Sedekah Laut di Pantai Wediombo

Gunungkidul
| Kamis, 22 Januari 2026, 22:17 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement