Advertisement
Mulai 2027, Semua Mobil Baru di Indonesia Wajib Gunakan e-BPKB
Ilustrasi. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan e-BPKB atau BPKB elektronik akan diwajibkan untuk seluruh kendaraan baru di Indonesia pada 2027, sebagai bagian dari transformasi digital administrasi kendaraan bermotor yang aman dan modern.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wibowo, mengungkapkan bahwa penerapan e-BPKB sudah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025 untuk mobil baru. Memasuki tahun 2026, Indonesia berada pada fase transisi penggunaan e-BPKB sebelum diwajibkan secara nasional.
Advertisement
Meskipun berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik, sehingga fungsi dokumen konvensional tidak hilang, melainkan diperkuat melalui integrasi sistem digital.
Wibowo menjelaskan sejumlah keunggulan e-BPKB. Dari sisi keamanan, chip RFID menyimpan data kendaraan secara digital yang terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian, sehingga dokumen lebih aman dan sulit dipalsukan. Dari sisi layanan, proses mutasi kendaraan bisa diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena data kendaraan sudah tersimpan dan terintegrasi secara digital.
BACA JUGA
Selain itu, e-BPKB mendukung sistem integrasi melalui single data Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan, mempercepat proses administrasi dan meminimalisir potensi kesalahan.
Masyarakat yang ingin mengurus e-BPKB untuk kendaraan baru dapat melakukannya bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat. Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), dan kuitansi jual beli. Petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang sudah dilengkapi chip elektronik.
“Penerapan e-BPKB merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan publik modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” ujar Wibowo.
Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Sumardji, menambahkan bahwa transformasi digital administrasi kendaraan bermotor ini akan diwajibkan untuk semua kendaraan baru di Indonesia mulai 2027, dengan tujuan meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Dishub Kulonprogo Prediksi Arus Mudik Lebaran 2026 Lancar Terkendali
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Alex Dunne Gabung Alpine, Bidik Kursi F1 2026
- MacBook Air & Pro M5 Resmi Rilis, AI 4x Lebih Kencang
- Mudik 2026, Pemkab Gunungkidul Intensif Tambal Jalan
- Bocah 5 Tahun Tewas Tertemper KA Bandara di Gamping
- Korban Tewas Serangan AS-Israel di Iran Tembus 1.045 Jiwa
- 6 Akun Raup Rp27 Miliar dengan Bertaruh AS Serang Iran di Polymarket
- Babak I: Semen Padang vs PSIM Jogja 0-0, Fahreza Sudin Kartu Merah
Advertisement
Advertisement






