Advertisement

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus K3

Newswire
Senin, 19 Januari 2026 - 08:47 WIB
Sunartono
Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus K3 Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Antara - Bayu Pratama S

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan, resmi menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (19/1/2026). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan.

Persidangan tersebut menjadi pintu awal pengadilan untuk menguji dugaan praktik pemerasan yang disebut-sebut melibatkan pejabat struktural dan nonstruktural di Kemenaker selama beberapa tahun terakhir.

Advertisement

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan bahwa sidang perdana Noel Ebenezer termasuk dalam sejumlah agenda persidangan Tipikor yang dibuka untuk umum dan dapat diliput oleh media.

“Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput,” ujar Andi Saputra kepada wartawan.

Ketua PN Jakarta Pusat telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Nur Sari Baktiana ditunjuk sebagai hakim ketua, didampingi Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota.

Selain Immanuel Ebenezer, perkara ini juga menyeret sepuluh terdakwa lain yang akan diadili dalam persidangan yang sama, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap bahwa dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker tersebut mencapai nilai fantastis, yakni ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, nilai dugaan pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama para tersangka lainnya mencapai Rp201 miliar.

“Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi menambahkan, angka tersebut belum mencakup pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, termasuk kendaraan bermotor, fasilitas ibadah seperti haji dan umrah, serta berbagai bentuk fasilitas lainnya yang masih terus didalami penyidik.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada hari penetapan tersangka tersebut, Immanuel Ebenezer sempat menyampaikan harapan untuk memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, pada hari yang sama, Presiden mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menandai berakhirnya masa tugas politikus tersebut di pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com Senin 19 Januari 2026

Top Ten News Harianjogja.com Senin 19 Januari 2026

Jogja
| Senin, 19 Januari 2026, 10:07 WIB

Advertisement

Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif

Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif

Wisata
| Sabtu, 17 Januari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement