Advertisement

ASN Aktif Jadi Tersangka Korupsi Dana PKBM Indramayu

Newswire
Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:47 WIB
Sunartono
ASN Aktif Jadi Tersangka Korupsi Dana PKBM Indramayu Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.

HH diketahui bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu serta memiliki kewenangan sebagai operator Pendidikan Nonformal (PNF) dan tim verifikasi bantuan PKBM. Dalam pelaksanaannya, tersangka dinilai lalai melakukan verifikasi faktual dan membiarkan data tidak memenuhi syarat tetap diajukan.

Advertisement

Penyidik Kejari Indramayu menemukan adanya data fiktif peserta didik dan PKBM yang tidak menjalankan proses belajar-mengajar, namun tetap menerima bantuan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026,” kata Kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan dalam keterangannya di Indramayu, Kamis.

Ia menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik, menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Tersangka ditetapkan karena alat bukti telah terpenuhi dan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” katanya.

HH merupakan ASN aktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu yang pada 2023 diberi kewenangan sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF), sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, tersangka dinilai tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual serta tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan.

Tersangka tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dinas.

Akibatnya, sejumlah PKBM tetap diusulkan sebagai penerima bantuan meskipun tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya. Dalam kasus tersebut ditemukan data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat, namun tetap dimasukkan dalam usulan bantuan ke kementerian terkait.

Ia menambahkan dari puluhan PKBM yang tercatat, sebagian di antaranya diketahui menerima bantuan meski tidak melaksanakan proses belajar-mengajar.

“Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” ujarnya.

Ia menekankan, perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar.

Namun demikian, Fadlan menambahkan kerugian keuangan negara tersebut telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik Kejari Indramayu, lanjut dia, telah menerima pengembalian langsung sebesar Rp568.330.000, serta pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp876.091.750.

Ia menuturkan atas perbuatannya, tersangka HH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan,” ucap dia.

Meski seluruh kerugian negara telah dipulihkan, Kejari Indramayu menegaskan proses hukum kasus korupsi dana PKBM ini tetap berlanjut sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Mantan Ketua KY Suparman Marzuki Raih Profesor HAM UII

Mantan Ketua KY Suparman Marzuki Raih Profesor HAM UII

Jogja
| Sabtu, 17 Januari 2026, 11:27 WIB

Advertisement

Potensi Wisata dan Kampus Dorong Kuliner Kekinian Bantul

Potensi Wisata dan Kampus Dorong Kuliner Kekinian Bantul

Wisata
| Sabtu, 17 Januari 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement