Advertisement
Kasus Kuota Haji: Peran Muzakki Cholis Disorot KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA - Rio Feisal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran kompensasi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, dalam perkara korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mendalami apakah Muzakki menerima imbal jasa dari sejumlah biro haji yang diduga meminta bantuan untuk mengupayakan diskresi pembagian kuota tambahan.
Advertisement
“Kami akan mendalami dugaan adanya aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Proses ini tentu terus berkembang,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, Muzakki diduga menjadi perantara antara biro haji khusus dan pihak tertentu di Kementerian Agama terkait usulan kuota tambahan tersebut.
BACA JUGA
Sudah Diperiksa KPK
Muzakki telah diperiksa penyidik pada 12 Januari 2026 sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Kasus kuota haji ini mulai masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari setelahnya, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri meliputi Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Menag dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.
Temuan Pansus Haji DPR RI
Selain proses hukum di KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar aturan Pasal 64 UU No. 8/2019, yang menetapkan porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Strategi Gunungkidul Tekan Kemiskinan hingga 12 Persen Tahun Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Siklon Nokaen dan 96S Picu Hujan dan Gelombang Tinggi
- Warga Aceh Tengah Mulai Terima DTH Tiga Bulan Sekaligus
- RUU Perampasan Aset Jadi Momentum Penting Negara
- Novel Baswedan Soroti Aturan Tersangka Tak Dipajang oleh KPK
- ASN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM
- Timnas Futsal Jalani Dua Uji Coba Menjelang Piala Asia
- Presiden Koreksi Desain IKN: Atasi Panas dan Risiko Karhutla
Advertisement
Advertisement




