Advertisement
RUU Perampasan Aset Jadi Momentum Penting Negara
Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI pada Kamis (15/1/2026) sebagai momentum penting yang tidak boleh kembali disia-siakan negara. Ia menegaskan regulasi tersebut merupakan instrumen kunci dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Menurut Hardjuno, penegakan hukum selama ini kerap berhenti pada pemidanaan pelaku tanpa diimbangi pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. Kondisi itu membuat negara sering kalah dalam upaya merebut kembali kerugian ekonomi yang ditimbulkan tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan keuangan berskala besar.
Advertisement
“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri,” ujar Hardjuno di Jakarta.
Ia menyoroti lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun yang dinilai memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, hingga mengamankan aset baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan itu, menurutnya, justru memperlemah posisi negara dalam penegakan hukum.
BACA JUGA
Hardjuno menekankan bahwa perampasan aset harus diposisikan sebagai bagian inti dari sistem hukum pidana. Tanpa instrumen perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak mampu menimbulkan efek jera.
“Kalau seseorang menjalani hukuman tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tetap harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian hukum serta perlindungan hak warga negara. Ia mendukung mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, namun dengan syarat prosedur hukum yang ketat, transparan, dan berada dalam pengawasan pengadilan.
Menurutnya, setiap proses harus membuka ruang keberatan dan upaya hukum serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. “Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” tegasnya.
Hardjuno juga menilai RUU ini menjadi ujian bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Sikap fraksi dan anggota dewan terhadap substansi aturan tersebut, katanya, akan dicatat masyarakat sebagai indikator komitmen pemberantasan korupsi.
“RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap,” ucapnya.
Ia menambahkan, keberadaan RUU Perampasan Aset juga penting untuk memperkuat kerja sama internasional, khususnya pelacakan dan pemulihan aset lintas negara. Hardjuno berharap pembahasan berjalan cepat tanpa pelemahan substansi sehingga regulasi ini benar-benar mampu menjadi alat efektif bagi negara dalam melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
Advertisement
Jalur Clongop Gunungkidul Longsor, Alat Berat Pemda DIY Diterjunkan
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Kementan Pastikan Pangan Aman di Tengah Konflik AS-Israel
- 400 Km Jalan Sleman Ditambal, Ini Lokasinya
- Hizbullah Serang Pangkalan Israel, Golan Digempur
- Konferensi SMR Jakarta: RI Gandeng AS-Jepang
- Polri Siagakan 110 Jelang Mudik Lebaran 2026
- BK DPRD Gunungkidul Tegur Ibnu Sugeng, Absen 3 Paripurna
- Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Jagorawi KM 11,7, Ini Kronologinya
Advertisement
Advertisement





