Advertisement
Empat WNA Tewas, Nakhoda dan ABK Kapal Labuan Bajo Jadi Tersangka
Tenggelam - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG—Polda NTT menetapkan nakhoda dan kepala kamar mesin KLM Putri Sakinah sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan empat WNA meninggal dunia di perairan Manggarai Barat.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Jumat mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada Kamis (8/1) kemarin penyidik Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara.
Advertisement
“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,” katanya.
Ia menjelaskan gelar perkara tersebut melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian.
BACA JUGA
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Henry menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujarnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” ujar Henry.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul 26 Februari 2026, Cek Lokasi dan Jam
- Hasil Juventus vs Galatasaray 3-2, Bianconeri Tersingkir dari UCL
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 26 Februari 2026, Cek Lokasinya
- LPDP Hitung Pengembalian Dana Alumni AP, Termasuk Bunga
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 26 Februari 2026, Ini Lokasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 26 Februari 2026: Hujan Ringan Guyur Jogja
- Pertamina Tambah 710.160 Tabung Elpiji 3 Kg Jateng saat Ramadan
Advertisement
Advertisement









