Advertisement
Kasus Ancaman Bom di 10 Sekolah, Polisi Tetapkan Tersangka
Tersangka H, pelaku kasus teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025). ANTARA - HO/Humas Polres Metro Depok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, setelah penyidik mengantongi alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi terkait dengan teror yang terjadi,  Selasa (23/12/2025).
"Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Advertisement
Made Oka menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti terkait kasus ancaman bom di Depok.
"Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kita dapati, 'handset' atau 'device' yang ada di rumah yang bersangkutan, yang digunakan untuk melakukan teror tersebut," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kamila Hamdi.
"Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan," katanya.
Dalam penanganan kasus ancaman bom di 10 sekolah Depok ini, penyidik menjerat tersangka H dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 336 ayat (2) KUHP terkait perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain secara gegabah atau lalai.
"Kami juga setelah ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan juga berkoordinasi dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologi dari tersangka," katanya.
Polisi sebelumnya juga telah memeriksa Kamila Hamdi terkait dugaan ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat.
"Sudah dimintai keterangan. Menurut pengakuan, bukan dia yang mengirimkan email tersebut," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Budi menambahkan bahwa yang bersangkutan juga mengaku alamat surelnya telah diretas, namun penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Sementara dia tidak mengaku, namun tetap kita terus telusuri. Apakah dia berbohong atau karena memang benar diretas. Kita masih terus dalami," katanya.
Penetapan tersangka dalam kasus ancaman bom 10 sekolah di Depok ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk memastikan keamanan lingkungan pendidikan serta mencegah terulangnya teror serupa di wilayah Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Konser Amal Titik Nol Jogja Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
- Prabowo Serukan Doa dan Solidaritas bagi Korban Bencana Saat Natal
- Volume Lalu Lintas 5 Ruas Tol Meningkat, Termasuk Jogja-Solo
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Paus Leo XIV Kecam Krisis Kemanusiaan Gaza dalam Pesan Natal
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Lengkap! Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress
Advertisement
Advertisement



