Advertisement

Remisi Natal 2025, 174 Narapidana Langsung Bebas

Anshary Madya Sukma
Kamis, 25 Desember 2025 - 15:57 WIB
Jumali
Remisi Natal 2025, 174 Narapidana Langsung Bebas Narapidana - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberian remisi khusus Natal 2025 membuat 174 narapidana langsung bebas setelah memenuhi syarat pembinaan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Menteri Imipas, Agus Andrianto menyatakan remisi khusus Natal 2025 diberikan terhadap 16.078 warga binaan di seluruh Indonesia. Pengurangan hukuman terhadap belasan ribu warga binaan itu dibagi menjadi dua kategori yakni remisi khusus natal untuk 15.927 narapidana. Sementara itu, 151 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana khusus (PMPK) Natal.

Advertisement

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan," ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/12/2025).

Agus menambahkan dari belasan ribu warga binaan yang mendapatkan remisi, total ada 174 narapidana yang langsung dinyatakan bebas.

"Dari jumlah tersebut, 174 Narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK [remisi khusus]," imbuhnya.

Agus menegaskan bahwa kebijakan Remisi dan PMP merupakan langkah pemerintah menjamin hak Warga Binaan termasuk Warga Binaan Kristen dan Katolik.

Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

"Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” pungkas Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa para warga binaan yang menerima pengurangan hukuman ini sudah layak berdasarkan persyaratan yang ada.

Mashudi memerinci bahwa syarat penerima remisi ini menyasar warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko.

Adapun, kata Mashudi pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara sebesar Rp9,4 miliar.

"Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

UMK Sleman 2026 Naik, Bupati Harap Iklim Usaha Tetap Kondusif

UMK Sleman 2026 Naik, Bupati Harap Iklim Usaha Tetap Kondusif

Sleman
| Kamis, 25 Desember 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun

Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 24 Desember 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement