Advertisement

KPK Dalami Aset Usaha Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Newswire
Rabu, 24 Desember 2025 - 20:57 WIB
Maya Herawati
KPK Dalami Aset Usaha Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan di LHKPN Ridwan Kamil. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keberadaan aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berupa sejumlah tempat usaha yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi Bank BJB.

“Iya, di antaranya ada beberapa tempat usaha yang dimiliki oleh RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Advertisement

Budi mengungkapkan, sejumlah aset tidak bergerak tersebut terdeteksi berada di beberapa lokasi, termasuk di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Tentu ini juga menjadi catatan bagi kami, bagaimana RK memperoleh aset-aset tersebut dalam kapasitasnya pada tempus perkara, yakni saat yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil telah menyampaikan keterangan terkait aset yang dimilikinya.

“Dalam pemeriksaan itu, secara umum juga ditanyakan mengenai aset-aset yang dimiliki oleh RK, dan yang bersangkutan telah menyampaikan keterangannya,” ujarnya.

Meski demikian, KPK membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Ridwan Kamil guna pendalaman lebih lanjut dalam penyidikan kasus Bank BJB.

“Ya, tentu masih akan dilakukan pendalaman lanjutan terkait dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pengendali agensi periklanan sebagai tersangka, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan perkara tersebut dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025 dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 25 Desember 2025, Tarif Rp8.000

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 25 Desember 2025, Tarif Rp8.000

Jogja
| Kamis, 25 Desember 2025, 02:17 WIB

Advertisement

Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun

Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 24 Desember 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement