Advertisement

Polisi Tetapkan Dokter Detektif sebagai Tersangka UU ITE

Newswire
Rabu, 24 Desember 2025 - 20:37 WIB
Maya Herawati
Polisi Tetapkan Dokter Detektif sebagai Tersangka UU ITE Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh kesehatan dr. Samira atau dikenal sebagai dokter detektif (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Dwi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE.

Meski status tersangka telah ditetapkan, kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak guna dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda hingga 6 Januari 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua belah pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan terhadap tersangka.

“Jika setelah 6 Januari 2026 tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.

Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor.

Adapun poin utama laporan yang diajukan dr. Richard Lee adalah tudingan terkait izin praktik. Doktif diduga menyebarkan informasi yang menyebut Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo

Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo

Jogja
| Kamis, 25 Desember 2025, 01:17 WIB

Advertisement

Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun

Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 24 Desember 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement