Advertisement
PO Cahaya Trans Setop Operasional Bus AKAP Usai Kecelakaan Maut
Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PO Cahaya Trans menghentikan sementara seluruh operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menyusul kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak, Semarang. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 26 Desember 2025.
Keputusan besar ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk fokus menangani dampak kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di Exit Tol Krapyak, Semarang, pada Senin (22/12/2025) dini hari.
Advertisement
BACA JUGA
Melalui akun Instagram resminya, @buscahayatrans, perusahaan menyatakan komitmen untuk memberikan perhatian penuh kepada para korban dan keluarga yang terdampak tragedi tersebut.
“Seluruh operasional dan keberangkatan Bus Cahaya Trans antarkota antarprovinsi (reguler) akan diberhentikan sementara mulai tanggal 26 Desember hingga waktu yang belum ditentukan,” bunyi pernyataan resmi manajemen, Rabu (24/12/2025).
Bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket keberangkatan untuk tanggal 26 Desember 2025 atau setelahnya, manajemen menyediakan prosedur pengembalian dana (refund) secara penuh. Penumpang diimbau segera menghubungi nomor layanan pelanggan resmi perusahaan untuk proses administrasi.
Kecelakaan tragis ini menimpa bus PO Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV rute Jakarta (Jatiasih)–Yogyakarta. Bus mengalami kecelakaan tunggal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak setelah menghantam pembatas jalan di tikungan menurun.
Pihak kepolisian telah menetapkan sopir bus cadangan berinisial G (22) sebagai tersangka. Pemuda asal Bukittinggi tersebut diduga melakukan kelalaian dengan memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi di medan yang tidak ia kuasai.
G terancam pidana penjara maksimal enam tahun sesuai dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi memastikan tidak ada unsur pengaruh obat-obatan, sehingga kecelakaan murni akibat faktor manusia (human error).
Langkah PO Cahaya Trans menghentikan operasional dipandang sebagai upaya introspeksi serta memberikan ruang bagi penyelidikan mendalam oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian.
Keputusan ini juga menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan audit internal terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kelaikan armada. Masyarakat diharapkan memahami langkah darurat ini demi menjamin keselamatan transportasi publik di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Siapkan Aglomerasi Giwangan untuk Hidupkan Selatan Kota
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Aset Perbankan DIY Capai Rp116,7 Triliun, OJK Soroti Penipuan Digital
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Sabtu 7 Februari 2026
- Osasuna Raih Tiga Poin Usai Menang 2-1 atas Celta Vigo
- SIM Keliling Jogja Sabtu Hadir di Alun-Alun Kidul, Cek Jam Layanannya
- KA Prameks Jogja-Kutoarjo Beroperasi Seharian, Cek Jadwal 7 Februari
- Persija Rekrut Kiper Cyrus Margono di Bursa Transfer Paruh Musim
- KPK Sita Rp850 Juta dari OTT Hakim PN Depok
Advertisement
Advertisement



