Advertisement
Kecelakaan Maut Tol Krapyak, Sopir Bus Akui Lalai
Kecelakaan lalu lintas - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Sopir cadangan bus Cahaya Trans, Gilang (22) mengakui kelalaiannya dalam kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang dan melukai 17 lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh pria asal Bukittinggi, Sumatra Barat tersebut saat dihadirkan dalam konferensi pers di Pos Simpang Lima, Selasa (23/12/2025) malam.
Advertisement
“Kepada korban, lebih kepada keluarga yang ditinggalkan, saya minta maaf,” ujarnya penuh penyesalan.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari di KM 420-200 Simpang Susun Krapyak tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 lainnya luka-luka.
BACA JUGA
Gilang merupakan sopir cadangan yang mulai mengambil alih kemudi dari rest area KM 102 Subang, Jawa Barat, sekitar pukul 21.00 WIB. Diduga karena tidak menguasai medan jalan, bus yang dikemudikannya kehilangan kendali hingga terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak pada pukul 00.30 WIB.
Saat dihadirkan di depan media, wajah Gilang masih tampak diperban dan mengenakan masker akibat luka yang dialaminya dalam insiden maut tersebut.
Rekam Jejak: Mantan Sopir Truk dengan Pengalaman Minim
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa tersangka baru bekerja di perusahaan otobus (PO) Cahaya Trans selama sekitar dua hingga tiga bulan. Ironisnya, ia baru dua kali mengemudikan bus tersebut setelah sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk.
Berdasarkan hasil investigasi, polisi menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama tragedi ini.
“Pemeriksaan urine sudah kami lakukan menggunakan enam parameter, termasuk ganja, benzo, amfetamin, metamfetamin, dan kokain. Hasilnya negatif,” jelas Syahduddi.
Polisi juga memastikan Gilang tidak dalam kondisi mengantuk. Hal ini terbukti dari rekaman saat transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung, di mana kondisinya masih segar dan fokus. Kecelakaan murni disebabkan oleh kecepatan tinggi di tikungan menurun tanpa mengenali karakteristik medan jalan.
Ancaman Pidana dan Kondisi Korban
Atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Gilang terancam pidana penjara maksimal enam tahun. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terkait kondisi korban luka, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa dari 17 orang yang terluka, 12 di antaranya telah diperbolehkan pulang.
“Lima orang masih menjalani perawatan intensif. Salah satu korban baru saja menjalani operasi patah kaki dan tangan. Mereka saat ini dirawat di RSUD Tugurejo, RS Columbia Asia, dan RS Elisabeth,” pungkas Syahduddi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
- Tiket Tak Hangus, KCIC Beri Layanan Reschedule Gratis Penumpang Whoosh
- Bus Damri Tanpa Dokumen Ditahan di Terminal Tirtonadi Solo
Advertisement
Advertisement







