Advertisement

OTT Hulu Sungai Utara, KPK Sita Mobil dari Rumah Kajari

Newswire
Rabu, 24 Desember 2025 - 12:47 WIB
Sunartono
OTT Hulu Sungai Utara, KPK Sita Mobil dari Rumah Kajari KPK menyita mobil milik Pemkab Tolitoli saat menggeledah rumah Kajari Hulu Sungai Utara terkait OTT dugaan pemerasan. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—KPK terus mendalami kasus dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Terbaru, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat saat menggeledah rumah dinas Kepala Kejari Hulu Sungai Utara.

Mmobil tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Selain kendaraan, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi.

Advertisement

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap enam orang dan menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga hasil pemerasan.

"Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (24/12/2025).

Budi mengatakan penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah dinas tersebut, kemudian Kantor Kajari Hulu Sungai Utara, dan rumah Albertinus di Jakarta Timur.

"Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Pada 22 Desember 2025, Kejagung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama. Pengembangan kasus OTT Hulu Sungai Utara menunjukkan upaya KPK menelusuri aliran aset dan peran para pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Waspada Jalur Masuk DIY, Puncak Arus Terjadi Pagi dan Sore

Waspada Jalur Masuk DIY, Puncak Arus Terjadi Pagi dan Sore

Sleman
| Rabu, 24 Desember 2025, 17:47 WIB

Advertisement

9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia

9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia

Wisata
| Selasa, 23 Desember 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement