Advertisement
Pemerintah Tunggu Momen Tepat Umumkan UMP 2026
Ilustrasi rupiah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 karena masih menunggu waktu yang dinilai paling tepat demi menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan pembahasan UMP telah berlangsung sejak Maret 2025 melalui Dewan Pengupahan Nasional dan mekanisme tripartit. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek seperti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 hingga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) agar keputusan bersifat final tanpa revisi.
Advertisement
Selain indikator ekonomi, pemerintah juga memperhitungkan situasi bencana di beberapa provinsi seperti Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Menurutnya, kondisi tersebut membuat penetapan UMP tidak dapat diberlakukan seragam. Ia memastikan pengumuman dilakukan sebelum 31 Desember 2025.
"Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah" kata Wamenaker Afriansyah Noor di Bengkulu, Kamis.
Pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.
"Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan," kata Wamenaker Afriansyah Noor.
Dia mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP yang benar-benar sudah pasti dan tidak ada lagi perubahan atau perbaikan.
Terkait bencana yang terjadi di sejumlah daerah, lanjut dia, kondisi tersebut ikut menjadi salah satu faktor dalam penentuan dan pengumuman UMP.
"Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya," ucap Wamenaker.
Dia mengatakan berbagai pertimbangan perekonomian tentang kebutuhan layak hidup serta sejumlah kondisi tertentu akan berperan dalam menentukan besaran upah masing-masing daerah.
"Ini lah yang sedang kami pertimbangkan, nah ini yang dibilang formula khusus untuk kami lakukan, seperti sekarang keluarga kita yang ada di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh kan sedang dilanda musibah, nah bagaimana yang akan diputuskan nanti, berdampaknya seperti apa, ini harus dipikirkan juga. Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 25 Januari 2026
- Konser Padi Reborn 2026 di Senayan, Segini Harga Tiketnya
- Prediksi Persib Vs PSBS Biak di Super League, Maung Bandung Favorit
- Pameran Pangastho Aji Keraton Jogja Ditutup Meriah dengan Tari Klasik
- Makanan Anti-Peradangan untuk Pria di Atas 50 Tahun agar Tetap Sehat
- Gol Menit Akhir Adli Antar Bournemouth Taklukkan Liverpool 3-2
Advertisement
Advertisement




