Advertisement
Iran Eksekusi Mati Otak Penipuan Investasi Rp5,8 Triliun
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Iran mengeksekusi Mohammad Reza Ghaffari, dalang skema penipuan investasi bernilai triliunan rupiah yang merugikan puluhan ribu korban. Reza dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.
AFP pada Minggu (7/12/2025) melaporkan pengadilan Iran telah melaksanakan eksekusi terhadap Mohammad Reza Ghaffari, dalang skema penipuan yang menipu puluhan ribu korban melalui jaringan pembelian mobil. Ghaffari merupakan pemilik perusahaan Rezaayat Khodro Taravat Novin.
Advertisement
Eksekusi ini dilaksanakan setelah Mahkamah Agung Iran mengukuhkan hukuman matinya atas tuduhan "mengganggu sistem ekonomi negara secara besar-besaran" dan penipuan terorganisir. Juru bicara pengadilan menyatakan kejahatan ini menyebabkan "kerugian finansial dan psikologis parah" bagi korban, termasuk penyakit akibat stres dan keretakan keluarga.
Sebagai informasi, Iran menerapkan hukuman mati tidak hanya untuk kejahatan berat seperti pembunuhan, tetapi juga untuk kasus-kasus ekonomi dan spionase dalam skala besar. Amnesty International mencatat Iran sebagai negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak kedua di dunia setelah Tiongkok.
BACA JUGA
Kasus Ghaffari berawal dari perusahaan yang didirikannya di Provinsi Qazvin Utara pada 2013. Perusahaan itu menawarkan skema pembelian mobil di bawah harga pasar, yang kemudian berkembang ke program properti dan investasi.
Jaksa menuduh Ghaffari dan rekannya mengambil "dana dalam jumlah besar dari masyarakat" dan menggunakan setoran baru untuk membayar bunga kepada klien awal—sebuah pola skema Ponzi. Kasus ini melibatkan lebih dari 28.000 penggugat dan 28 terdakwa.
Hakim menyatakan skema tersebut mengelola dana setara dengan sekitar US$350 juta atau sekitar Rp5,8 triliun. Hanya sekitar empat persen nasabah yang benar-benar menerima kendaraan. Pengadilan menegaskan Ghaffari bersalah karena merusak perekonomian nasional.
Meski Ghaffari berulang kali menyatakan kesediaannya membayar ganti rugi selama persidangan—yang dapat menghindarkannya dari hukuman mati—ia gagal memenuhi kewajiban tersebut. Juru bicara pengadilan menyatakan bahwa meski telah diberi beberapa peringatan dan tenggat waktu setelah putusan Mahkamah Agung pada Agustus, Ghaffari tidak memenuhi komitmennya. Pengadilan pun berupaya memastikan korban mendapat restitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement







