Advertisement

Iran Eksekusi Mati Otak Penipuan Investasi Rp5,8 Triliun

Jumali
Minggu, 07 Desember 2025 - 20:17 WIB
Jumali
Iran Eksekusi Mati Otak Penipuan Investasi Rp5,8 Triliun Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Iran mengeksekusi Mohammad Reza Ghaffari, dalang skema penipuan investasi bernilai triliunan rupiah yang merugikan puluhan ribu korban. Reza dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

AFP pada Minggu (7/12/2025) melaporkan pengadilan Iran telah melaksanakan eksekusi terhadap Mohammad Reza Ghaffari, dalang skema penipuan yang menipu puluhan ribu korban melalui jaringan pembelian mobil. Ghaffari merupakan pemilik perusahaan Rezaayat Khodro Taravat Novin.

Advertisement

Eksekusi ini dilaksanakan setelah Mahkamah Agung Iran mengukuhkan hukuman matinya atas tuduhan "mengganggu sistem ekonomi negara secara besar-besaran" dan penipuan terorganisir. Juru bicara pengadilan menyatakan kejahatan ini menyebabkan "kerugian finansial dan psikologis parah" bagi korban, termasuk penyakit akibat stres dan keretakan keluarga.

Sebagai informasi, Iran menerapkan hukuman mati tidak hanya untuk kejahatan berat seperti pembunuhan, tetapi juga untuk kasus-kasus ekonomi dan spionase dalam skala besar. Amnesty International mencatat Iran sebagai negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak kedua di dunia setelah Tiongkok.

Kasus Ghaffari berawal dari perusahaan yang didirikannya di Provinsi Qazvin Utara pada 2013. Perusahaan itu menawarkan skema pembelian mobil di bawah harga pasar, yang kemudian berkembang ke program properti dan investasi.

Jaksa menuduh Ghaffari dan rekannya mengambil "dana dalam jumlah besar dari masyarakat" dan menggunakan setoran baru untuk membayar bunga kepada klien awal—sebuah pola skema Ponzi. Kasus ini melibatkan lebih dari 28.000 penggugat dan 28 terdakwa.

Hakim menyatakan skema tersebut mengelola dana setara dengan sekitar US$350 juta atau sekitar Rp5,8 triliun. Hanya sekitar empat persen nasabah yang benar-benar menerima kendaraan. Pengadilan menegaskan Ghaffari bersalah karena merusak perekonomian nasional.

Meski Ghaffari berulang kali menyatakan kesediaannya membayar ganti rugi selama persidangan—yang dapat menghindarkannya dari hukuman mati—ia gagal memenuhi kewajiban tersebut. Juru bicara pengadilan menyatakan bahwa meski telah diberi beberapa peringatan dan tenggat waktu setelah putusan Mahkamah Agung pada Agustus, Ghaffari tidak memenuhi komitmennya. Pengadilan pun berupaya memastikan korban mendapat restitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkot Jogja Butuh Banyak Direct Flight untuk Tarik Wisatawan

Pemkot Jogja Butuh Banyak Direct Flight untuk Tarik Wisatawan

Jogja
| Senin, 08 Desember 2025, 05:37 WIB

Advertisement

Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana

Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana

Wisata
| Minggu, 07 Desember 2025, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement