Advertisement
Nuh Tegaskan Pleno PBNU Sesuai Aturan, Pelanggaran Gus Yahya Nyata
Muhammad Nuh. - ANTARA/Willy Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Apresiasi diberikan Rais Syuriyah PBNU Mohammad Nuh terhadap masukan para Mustasyar, namun ia menegaskan keputusan organisasi tetap menunggu rapat pleno.
Pertemuan Mustasyar di Tebuireng dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk KH. Ma’ruf Amin dan KH. Said Aqil Siradj. Nuh memastikan seluruh pendapat yang disampaikan akan menjadi bahan dalam pelaporan kepada Rais Aam dan jajaran Syuriyah.
Advertisement
Selain itu, PBNU juga menegaskan legalitas rapat pleno pekan depan. Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media Muh. Mukri menyebut undangan rapat yang ditandatangani Rais Aam dan Katib sudah sesuai Perkum dan tata kelola internal NU.
Nuh mengapresiasi berbagai saran dan nasehat yang telah disampaikan oleh para Mustasyar untuk dilaporkan kepada Rais Aam PBNU dan Wakil Rais Aam PBNU. Namun, pengambilan keputusan harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yakni rapat pleno pada Selasa-Rabu (9-10/12).
“Sesuai tugasnya, Mustasyar memang dapat memberikan arahan, pertimbangan dan/atau nasehat kepada pengurus NU menurut tingkatannya, diminta ataupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif. Ini amanat Pasal 17 Anggaran Dasar dan Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU,” ujar Nuh dilansir Antara, Minggu (7/12/2025).
Silaturrahim Mustasyar yang berlangsung Sabtu dihadiri tujuh dari 30 orang anggota Mustasyar. Hadir secara daring melalui zoom KH. Ma’ruf Amin, KH. Abdullah Ubab Maimoen, dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid.
Sedangkan yang hadir secara fisik adalah KH. Anwar Manshur, KH. Nurul Huda Jazuli, KH. Said Aqil Siradj, dan Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid.
“Kami tetap menghormati saran dan masukan beliau yang hadir, baik secara daring maupun luring. Saran dan masukan kami perhatikan, tapi pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi,” katanya.
Pelanggaran Gus Yahya
Berkenaan dengan pelanggaran berat oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menjadi dasar Keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November lalu, Nuh menegaskan bahwa hal itu bukan sekadar dugaan.
“Pelanggarannya sangat nyata dan buktinya sangat kuat. Karena itu Rapat Harian Syuriyah PBNU mengambil keputusan sebagaimana Risalah Rapat yang telah ditegaskan oleh Rais Aam PBNU akhir pekan lalu,” katanya.
Senada dengan itu Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media Muh. Mukri menyatakan agenda rapat pleno pekan depan sepenuhnya legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Termasuk soal administratif yang diperdebatkan, kami jamin sepenuhnya bahwa undangan/pemberitahuan rapat pleno telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku di internal NU,” kata Mukri.
Wewenang Syuriyah
Terkait undangan rapat pleno yang hanya ditandatangani oleh Rais Aam dan Katib PBNU, tanpa tanda tangan unsur Tanfidziyah, Mukri menjawab bahwa forum itu memang wewenang Syuriyah. Rais Aam adalah Pimpinan Rapat Pleno PBNU, sebagaimana Rais PWNU/PCNU juga Pimpinan Rapat Pleno di tingkat kepengurusan masing-masing.
“Silahkan baca Pasal 8 Perkum 10/2025 tentang Rapat dan Pasal 4 Perkum 16/2025 tentang Pedoman Administrasi. Sangat jelas, undangan tersebut telah memenuhi ketentuan tersebut,” katanya.
Menjawab pendapat yang merujuk klausul AD/ART NU dan menuntut Rais Aam melibatkan Ketua Umum dalam Rapat Pleno, Mukri menyatakan bahwa klausul itu berlaku dalam kondisi normal.
“Kita semua sudah tahu, Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai ketua umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan sejak saat itu kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dadap Sumilir Kulonprogo Hidupkan Lagi Cita Rasa Jawa Lewat Nasi Takir
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Abrasi, 5.000 Pohon Mangrove Ditanam di Pantai Baros Bantul
- Keluarga Temanggung Temui PMI Korban Penyiksaan di Malaysia
- Banom NU Serukan Persatuan Redam Gejolak Internal
- UI Terima Permohonan Maaf Ko-Promotor Disertasi Bahlil
- Pemangkasan Infrastruktur Dinilai Ancam Pekerja di DIY
- PJJ Challenge Jangkau 985 Peserta Seluruh Indonesia
- Pendampingan Psikis Anak Pascabencana Perlu Libatkan Orang Tua
Advertisement
Advertisement



