Advertisement

Dewas Periksa 2 Penyidik KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution

Newswire
Kamis, 04 Desember 2025 - 10:57 WIB
Sunartono
Dewas Periksa 2 Penyidik KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dua penyidik KPK diperiksa Dewas terkait dugaan hambatan pemeriksaan terhadap Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumatra Utara.

KPK menegaskan pemeriksaan ini bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur. Lembaga antirasuah menyebut perkara ini telah masuk tahap persidangan setelah berkas dilimpahkan ke PN Tipikor Medan.

Advertisement

KAMI sebelumnya melaporkan dugaan penghambatan pemanggilan Bobby dan meminta KPK membuka proses penyidikan secara transparan. Dewas memastikan seluruh laporan ditindaklanjuti untuk menjaga integritas lembaga dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.

Dua penyidik tersebut adalah Rossa Purbo Bekti dan Boy. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung C1 KPK pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12/2025).

"Yang bersangkutan sudah dipanggil, besok [4 Desember 2025] diperiksa," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, dikutip Kamis (4/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan menghormati proses pemeriksaan dua penyidik tersebut. Ia memastikan proses penanganan dilakukan sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Perkara yang bermula dari penyelidikan tertutup ini, yaitu kegiatan tertangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak pemberi maupun penerimanya.

Menurutnya, lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka, saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. 

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini ke PN Tipikor Medan, untuk masuk ke tahap persidangan," katanya, Kamis (4/12/2025).

Budi mengatakan persidangan dilaksanakan secara terbuka agar publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya sehingga semua berjalan transparan.

Pemeriksaan ini mencuat ketika sebelumnya Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melayangkan laporan ke Dewa KPK karena menduga adanya penghambatan proses hukum bagi Bobby Nasution.

KAMI menduga bahwa Bobby terlibat dalam perkara ini. Koordinator KAMI, Yusril, menuturkan pemanggilan Bobby juga didasari atas banyaknya berita yang beredar sehingga mendesak KPK melakukan evaluasi secara internal.

Adapun menurut Sekretaris KAMI, Usman, alasan melaporkan Rossa karena Bobby tak kunjung dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. 

“Kalau sampai ini ditutup-tutupi, kita harus mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

SK PPPK Paruh Waktu Sleman Diserahkan, Gaji Baru 2026

SK PPPK Paruh Waktu Sleman Diserahkan, Gaji Baru 2026

Sleman
| Kamis, 04 Desember 2025, 08:57 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement