Advertisement
Ridwan Kamil: Saya Tak Tahu Soal Dana Iklan Bank BJB
Ridwan Kamil / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tak mengetahui detail perkara dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB periode 2021–2023 saat diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025).
“Pada dasarnya, yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini,” ujar Ridwan Kamil setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus Bank BJB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa dalam tugas pokok dan fungsi terhadap aksi korporasi dari badan usaha milik daerah (BUMD) seperti Bank BJB, Gubernur Jabar hanya menerima laporan mengenai hal tersebut.
“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan. Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kayak Menteri BUMN-nya,” katanya.
BACA JUGA
Namun, kata dia, tiga unsur tersebut tidak memberikan laporan kepada dirinya saat menjabat sebagai Gubernur Jabar.
“Makanya, kalau ditanya apakah saya mengetahui? Saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, dia berharap pernyataannya tersebut dapat mengklarifikasi sejumlah hal di tengah publik.
“Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear (jelas, red.), kira-kira begitu. Saya senang dengan undangan klarifikasi. Saya kira itu,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
Advertisement
Dana Desa Dipotong, DPRD DIY Sebut BLT dan Program Kalurahan Terdampak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Lebaran, Jalan Terdampak Proyek Tol JogjaSolo Ditambal
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 Maret 2026, Tiket Rp8.000
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Selasa 10 Maret 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 10 Maret 2026
- Cuaca DIY, Selasa 10 Maret 2026: Awas Hujan Petir di Bantul
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Bantul Kena Giliran
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Selasa 10 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








