Advertisement
Bali Desak Usut Tuntas Proyek Lift Ilegal Nusa Penida
DPRD Bali mendesak Kejari Klungkung segera mengusut oknum yang diduga berada di balik pembangunan lift kaca ilegal di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPRD Bali mendesak Kejari Klungkung segera mengusut oknum yang diduga berada di balik pembangunan lift kaca ilegal di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Pansus TRAP menegaskan investor sebenarnya hanya mengantongi izin pendirian loket tiket di bagian atas tebing. Namun di lapangan muncul konstruksi lift kaca tanpa dasar legal yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai pihak yang memberi jaminan izin palsu tersebut.
Advertisement
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Pansus TRAP sejak awal telah menolak proyek tersebut dan meminta seluruh bangunan ilegal dibongkar. Penegakan hukum dinilai penting agar investasi di Bali tetap sejalan dengan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan pesisir.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, di Denpasar, Kamis, merespons persepsi yang salah dari masyarakat perihal pemberian izin pembangunan lift oleh pemerintah.
Padahal, senada dengan Gubernur Bali bahwa bangunan lift kaca memang ilegal, investor hanya memiliki izin membangun loket tiket di atas tebing dan yang patut dicurigai siapa oknum yang menjamin izin tersebut.
“Dengan kondisi ini kami mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas, siapa yang menikmati permainan ini, bahkan kami harap investor berani terbuka, siapa yang ikut bermain sampai berani membangun lift kaca secara bodong,” kata dia.
”Yang dicarikan izin hanya bangunan di atas tebing berupa loket tiket saja, sisanya terindikasi bodong, itu fakta yang kami dapat,” sambung Supartha.
Politisi senior di DPRD Bali itu menyayangkan persepsi keliru dari masyarakat yang menduga Pemprov Bali bagian dari kasus ini, padahal Gubernur Bali Wayan Koster dan Pansus TRAP yang mendorong penghentian dan pembongkaran.
Untuk itu ia mengajak masyarakat bersama-sama mendorong Kejari Klungkung mengungkap kasus lift kaca bodong.
Supartha menduga ada indikasi kuat banyak pihak menikmati dana dari investor, sebab investor seperti diyakinkan bahwa bisa membangun hanya dengan memegang izin bangunan loket tiket saja.
“Usut tuntas permainan ini, penegak mesti menuntaskan kasus ini secara pidana, apakah ada gratifikasi, apakah ada yang melanggar pidana lainnya, kami mendesak agar diusut tuntas,” ujarnya.
Untuk menunjukkan ketegasan, DPRD Bali juga mendorong pemberian sanksi pidana bagi investor lift kaca tebing Pantai Kelingking, sebab mereka salah menggunakan ruang.
Adapun yang dilanggar adalah Undang-Undang Tata Ruang Nomor 25 Tahun 2007, dan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 tahun 2007, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
“Salah memanfaatkan ruang di tempat yang dilarang juga ada ancaman pidananya, ini juga harus ditegakkan, mesti ada efek jera dari investasi di Bali ke depan, kalau yang tidak taat aturan akan kena sanksi tegas,” ujarnya.
Sementara itu mengenai lift kaca, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah bulat memutuskan bahwa pihak investor harus menghentikan pembangunan dan membongkar hingga membuat Pantai Kelingking nampak seperti awalnya.
Keputusan ini disampaikan menimbang lima jenis pelanggaran berat yang telah dilanggar serta rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Legion Gen 10 Perkuat Posisi Lenovo di Pasar Gaming Jogja
- Cabai Pesisir Kulonprogo Sumbang 60 Persen Produksi Daerah
- Astra Motor Lakukan Pembinaan SMK Mitra Binaan
- Lotere Lapak Pedagang Isyaratkan Pembukaan Pasar Terban Makin Dekat
- Pemerintah Siapkan Mudik Gratis Nataru, Kuota Diperbesar
- Trans Jogja Hadirkan 15 Jalur Baru, Akses Kota Makin Luas
- Pemotongan Danais Berlanjut, Kesenian Sleman Terancam
Advertisement
Advertisement





