Advertisement
KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan 3 Terdakwa ASDP
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alur pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi, termasuk kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proses pembebasan baru dapat dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima surat keputusan resmi rehabilitasi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum.
Advertisement
“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa setelah surat dari pemerintah diterima dan diverifikasi, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa.
BACA JUGA
“Jadi ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022. Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.
Tiga tersangka dari PT ASDP juga telah dilimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira menyatakan tidak menerima dakwaan yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara. Ia meyakini akuisisi perusahaan pelayaran itu justru menguntungkan karena memberikan tambahan 53 kapal beserta izin operasionalnya.
Meski demikian, majelis hakim pada 20 November 2025 memvonis Ira dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi hukuman 4 tahun. Ketiganya dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.
Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry, sehingga memicu proses pembebasan ketiganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
Advertisement
Survei Jalur Mudik DIY, 90 Persen Jalan Mantap namun Masih Ada Lubang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Bripda MS Tual: Ahmad Sahroni Desak Proses Hukum Tuntas
- Kadin Sleman Gandeng LKP Perkuat SDM dan Wirausaha
- PSEL Bantul Ditarget Operasi 2028, Pemkab Siapkan Anggaran Rp5 Miliar
- Real Madrid vs Benfica, Misi Tuntas di Santiago Bernabeu
- Perbaikan 11 Ruas Jalan dan 3 Jembatan Sleman Diperbaiki Usai Lebaran
- Duel Hidup-Mati Atalanta vs Dortmund di Play-off Liga Champions
- Bulog Pastikan Harga Beras dan Minyakita di DIY Stabil Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement








