Advertisement
Bareskrim Ungkap Kurir Buang 207 Ribu Ekstasi ke Jurang Tol Sumatra
Ilustrasi penangkapan. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri mengungkap penangkapan MR, kurir yang membawa lebih dari 207 ribu butir ekstasi dan membuangnya ke jurang setelah panik akibat kecelakaan di ruas tol Lampung.
Jakarta, 24/11 (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap satu tersangka dalam kasus narkoba yang dibuang pemiliknya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa satu tersangka itu berinisial MR yang berperan sebagai kurir.
“Pada Minggu, 23 November 2025, MR dan keluarga pergi menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten. Akhirnya MR berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” katanya.
BACA JUGA
Adapun tersangka MR, kata dia, merupakan residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram yang telah divonis oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April 2013.
Eko menerangkan, tersangka MR berperan membawa 207.529 butir ekstasi dari Palembang menuju Jakarta dengan menggunakan jalur darat dan laut. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, saat berada di ruas tol Trans Sumatera pada Kamis (20/11) dalam perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni, MR mengalami kecelakaan hingga mobilnya ringsek.
“Dikarenakan kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan, MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang tas tersebut ke jurang samping jalan tol,” katanya.
MR pun akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Minggu (23/11).
“Pada saat tim gabungan melakukan pengembangan, tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut terkait keterlibatan tersangka MR dalam kasus ini.
Kasus ini bermula saat petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136B pada Kamis (20/11).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan bahwa dalam pemeriksaan oleh petugas, di kendaraan tersebut tidak ditemukan orang atau pengemudi mobil.
Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran di sekitar area kecelakaan, ditemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya, yakni tiga tas berwarna cokelat, satu tas berwarna merah tua, dan satu tas berwarna biru yang diduga milik kendaraan tersebut.
"Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Warga Meninggal karena Pohon Tumbang di Ring Road, Mitigasi Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 84 Tanah Longsor Terjadi di DIY Selama Oktober-November
- Jafar/Felisha Kandas di Final Ganda Campuran Australian Open 2025
- Warga Gunungkidul Dilatih Bikin Pakan Ikan untuk Tekan Biaya
- Putri KW Takluk dari An Se Young di Final Australian Open 2025
- Elon Musk Prediksi Bekerja Hanya Jadi Pilihan dalam 20 Tahun
- Warga Kemuning Tolak Eksplorasi Geotermal di Lereng Lawu
- Sleman Kembangkan Kampung Peramalan Hama Pertanian
Advertisement
Advertisement




