Prabowo Targetkan 34 Waste to Energy Beroperasi 2 Tahun
Prabowo bangun 34 proyek waste to energy 2026 senilai US$3,5 miliar untuk atasi krisis sampah dan overkapasitas TPA.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis KIP mengkritik keras pemusnahan cepat arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta dan absennya KRS hingga laporan KKN di UGM. Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelr di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025).
Ada tiga temuan utama mencuat terkait pemusnahan cepat arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta, absennya sejumlah dokumen akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta jawaban administrasi UGM yang dinilai tidak memenuhi standar lembaga publik.
Rangkaian kejanggalan ini memperkuat kontroversi yang mengitari proses sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Sidang memanas ketika KPU Surakarta mengonfirmasi bahwa arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.
Pernyataan itu langsung memicu interupsi tegas dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, yang mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai krusial.
“PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.
Pihak KPU menjawab bahwa dokumen tersebut masuk kategori “arsip musnah” berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dengan masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.
Namun jawaban itu justru memperkuat kecurigaan majelis. Rospita mempertanyakan bagaimana dokumen negara — yang berpotensi menjadi objek sengketa — dapat dimusnahkan hanya dalam satu tahun, terlebih PKPU yang menjadi acuan baru terbit pada 2023 dan belum melewati tiga tahun retensi minimal pada 2025.
“Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.
Ketidakjelasan landasan hukum pemusnahan ini membuat majelis menegaskan akan menelusuri lebih jauh prosedur penghancuran arsip tersebut.
UGM Tak Punya Salinan KRS
Kejanggalan tidak berhenti di KPU Surakarta. Giliran UGM mendapat sorotan saat majelis memeriksa keberadaan arsip akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan.
UGM menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi. Bahkan setelah dilakukan pelacakan internal hingga ke fakultas, dokumen tersebut dinyatakan tidak ditemukan.
“Tidak ada itu. Kami telah mencoba sedemikian rupa,” ujar perwakilan UGM saat ditanya Rospita mengenai KRS.
Hal yang sama dijawab ketika ditanya tentang laporan KKN. UGM juga mengakui tidak lagi memegang salinan fisik ijazah yang pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam perkara sebelumnya. Yang tersisa, menurut mereka, hanya salinan digital atau hasil pemindaian berwarna.
Kondisi ini membuat majelis mempertanyakan apakah UGM benar-benar masih menguasai dokumen akademik penting seorang kepala negara.
Rospita menekankan bahwa sidang belum menyentuh soal keterbukaan data pribadi—yang dipersoalkan UGM—melainkan hanya menilai apakah dokumen-dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan universitas.
“Ada tidak dalam penguasaan UGM?” tegasnya.
Selain persoalan hilangnya dokumen, standar administrasi UGM kembali dipertanyakan ketika majelis menyoroti surat balasan UGM kepada pemohon yang dikirim melalui email pada 14 Agustus.
Surat tersebut disebut tidak menggunakan kop resmi UGM dan tidak ditandatangani pejabat pengelola informasi.
“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani,” kata Rospita.
Dia menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif berdasarkan SK Rektor, sehingga tidak ada alasan untuk mengirim balasan informal. Tanpa kop, tanpa tanda tangan, dan tanpa kejelasan penanggung jawab, menurutnya jawaban itu tidak memenuhi standar legalitas lembaga publik.
“Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujarnya.
Sidang sengketa informasi ini mempertemukan Bonjowi dengan lima badan publik sekaligus. Namun hingga persidangan hari itu ditutup, belum ada titik terang yang memuaskan baik soal pemusnahan arsip, keberadaan dokumen akademik, maupun validitas administrasi balasan UGM.
KIP menegaskan pemeriksaan akan berlanjut untuk menggali lebih jauh potensi pelanggaran prosedur, kelalaian administrasi, dan kejanggalan retensi dokumen. Seiring itu, kontroversi pun semakin mencuat—bukan hanya soal keberadaan ijazah Jokowi, melainkan tata kelola arsip dan standar transparansi lembaga publik yang kini ikut dipertaruhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prabowo bangun 34 proyek waste to energy 2026 senilai US$3,5 miliar untuk atasi krisis sampah dan overkapasitas TPA.
NTP DIY turun 2,89 persen pada April 2026. Kenaikan biaya produksi disebut menekan keuntungan petani.
PLN memberikan diskon tambah daya listrik 50 persen hingga 2 Juni 2026 melalui aplikasi PLN Mobile.
Jadwal drawing Kualifikasi Piala Asia U20 2027 digelar Kamis 28 Mei 2026. Timnas Indonesia U20 masuk Pot 2.
Di momentum Hari Kebangkitan Nasional, Gojek mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengatur 92% pendapatan untuk pengemudi ojol
Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman telah memasuki tahap akhir.