Advertisement
KUHAP Baru Resmi Disetujui DPR RI, CCTV Pemeriksaan Jadi Wajib
Rapat Paripurna DPR setujui RUU KUHAP menjadi undang-undangKetua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA - Bagus Ahmad Rizaldi)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 8/1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menerima hasil pembahasan RUU tersebut di Komisi III DPR RI.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, yang langsung dijawab kata “setuju” oleh seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Advertisement
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi sebelumnya telah berusia 44 tahun. Menurutnya, KUHAP baru diarahkan untuk menghadirkan keadilan yang lebih hakiki dan mendampingi penerapan KUHP baru yang sebelumnya disahkan.
“KUHP sebagai hukum materiil harus dilengkapi oleh KUHAP sebagai hukum formil untuk operasionalnya,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini berlangsung panjang dan tidak dilakukan tergesa-gesa. “Kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” katanya.
BACA JUGA
Perubahan Utama dalam KUHAP Baru
Habiburokhman menjelaskan sejumlah poin penting dalam pembaruan KUHAP, di antaranya:
Penguatan hak-hak warga negara dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Peran advokat diperkuat untuk memastikan pendampingan hukum yang optimal.
Perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia melalui aturan spesifik.
Kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka guna mencegah penyiksaan serta intimidasi.
Syarat penahanan dibuat lebih objektif, sehingga tidak lagi bergantung pada subjektivitas penyidik.
“Di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya. Di KUHAP baru tidak,” tegasnya.
Selain itu, KUHAP baru turut memperbarui sejumlah ketentuan mengenai bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendampingan saksi, serta penguatan praperadilan. Ia menyebut seluruh perubahan itu menjadikan KUHAP baru sebagai regulasi yang sangat progresif.
“Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
Advertisement
Suara Berisik dari Gudang Bongkar Aksi Pencurian di Godean Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 3 April 2026
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
Advertisement
Advertisement






