Advertisement

Perjalanan Hidup Brigjen Hendra Kurniawan dan Kasus Hukumnya

Jumali
Kamis, 13 November 2025 - 23:37 WIB
Jumali
Perjalanan Hidup Brigjen Hendra Kurniawan dan Kasus Hukumnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Brigjen Pol Hendra Kurniawan dikenal sebagai perwira Polri yang kariernya sempat cemerlang sebelum terseret kasus hukum dalam tragedi Brigadir J.

Dikutip dari berbagai sumber, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan lahir di Bandung, Jawa Barat pada 16 Maret 1974, pria yang akrab disapa Hendra ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1995 yang telah mengabdi hampir tiga dekade di institusi Polri.

Advertisement

Sepanjang kariernya, Hendra dikenal sebagai perwira yang konsisten meniti jalur di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Jejak kariernya menunjukkan perkembangan yang solid, dimulai dari berbagai posisi strategis di Divpropam sebelum akhirnya dipercaya mengemban amanat sebagai Karopaminal Divpropam Polri pada 16 November 2020. Posisi ini menempatkannya sebagai salah satu petinggi yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan perilaku internal anggota kepolisian di seluruh Indonesia.

Di balik dinasnya, Hendra Kurniawan menikah dengan Seali Syah, seorang perempuan yang aktif memberikan berbagai klarifikasi terkait perkembangan kasus yang melibatkan suaminya. Kehadiran sang istri dalam berbagai kesempatan turut menjadi sorotan media, terutama dalam menyikapi berbagai pemberitaan yang beredar mengenai status hukum Hendra.

Puncak karier Hendra justru menjadi awal dari kemundurannya ketika ia terlibat dalam pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebagai Karopaminal Divpropam, Hendra dituduh melakukan obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan. Ia dinilai melakukan tindakan tidak profesional dengan menghambat kelancaran proses penyelidikan kasus yang sempat mengguncang institusi Polri tersebut.

Berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 31 Oktober 2022, Hendra sempat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, melalui proses banding internal, sanksi tersebut mengalami perubahan menjadi demosi selama delapan tahun. Keputusan ini dikonfirmasi oleh berbagai media nasional terkemuka dan diperkuat pernyataan langsung dari istrinya, Seali Syah.

Di ranah pidana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Hendra. Setelah memulai masa hukuman sejak 2023, ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada Juli 2024. Saat ini, mantan Karopaminal ini masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026.

Meski berbagai media telah mengonfirmasi perubahan status sanksinya, hingga saat ini Polri belum mengeluarkan dokumen resmi yang dapat diakses publik mengenai keputusan akhir tersebut. Kondisi ini membuat status Brigjen Pol Hendra Kurniawan tetap menjadi perhatian publik sekaligus mencerminkan kompleksitas penegakan disiplin internal di tubuh Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bayi Korban Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Meninggal

Bayi Korban Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Meninggal

Sleman
| Kamis, 13 November 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement