Advertisement
Kasus Penculikan Bilqis, Polisi Dalami Jaringan TPPO Lintas Provinsi
Ilustrasi penculikan anak. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR—Polisi menelusuri kemungkinan jaringan TPPO lintas provinsi setelah balita Bilqis asal Makassar ditemukan di Jambi. Motif sementara adopsi ilegal.
Ada dugaan praktik tersebut telah terorganisir sejak lama, di mana beberapa kasus penculikan lain memiliki modus yang sama. Apalagi dari hasil penyelidikan, dua dari empat pelaku ternyata sudah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WhatsApp.
Advertisement
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan menggandeng tim Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA- PPO) serta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus tersebut.
Tujuannya untuk mengungkap apakah kasus penculikan yang selama ini terjadi saling berkaitan satu sama lain.
BACA JUGA
"Di kasus Bilqis, perdagangan dilakukan oleh berbagai pihak yang berlokasi di provinsi berbeda-beda. Makanya kami akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mendalami ini. Apakah kasus penculikan lain sebelumnya merupakan jaringan yang sama," ucap Djuhandhani di Makassar, Selasa (11/11/2025).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menambahkan para tersangka penculik Bilqis memang menargetkan anak-anak yang masih berusia balita untuk diculik dan dijual.
Dia mengatakan korban balita dipilih karena dianggap mudah dibawa ke mana saja dan mudah dikendalikan, serta tidak begitu mencurigakan.
Untuk membawa balita ke provinsi lain, pelaku membeli tiket pesawat melalui aplikasi pembelian tiket online Traveloka. Oleh karena anak di bawah umur tidak memerlukan identitas, pelaku langsung memasukkan korban ke dalam pesawat dan membawa bersamanya.
Devi menambahkan motif yang dilakukan tersangka adalah praktik adopsi secara ilegal. Namun pihak kepolisian masih menelusuri kembali apakah ada motif lain di baliknya.
"Motif sementara kasus ini adalah adopsi. Tapi kami masih dalami lebih lanjut apakah ada transaksi lainnya," tuturnya.
Sementara itu empat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini antara lain SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jembatan Garuda dari Presiden Prabowo Mulai Dibangun di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement







