Advertisement

KPK Ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman ke SKPD

Newswire
Kamis, 06 November 2025 - 07:27 WIB
Sunartono
KPK Ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid  Minta Jatah Preman ke SKPD Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Abdul Wahid (AW) sudah meminta "jatah preman' kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal menjabat gubernur Riau. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan  Abdul Wahid (AW) sudah meminta "jatah preman' kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal menjabat gubernur Riau.

"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Advertisement

Asep mengatakan saat awal menjabat gubernur Riau, Abdul pernah mengumpulkan seluruh SKPD untuk memberitahukan bahwa ‘matahari’ hanya satu, dan semua pihak harus tegak lurus kepada dirinya.

Asep juga mengatakan Abdul pernah berbicara kepada seluruh SKPD di Riau dan mengingatkan bahwa kepala dinas adalah  perpanjangan tangan gubernur sehingga apa pun yang disampaikan kepala dinas adalah perintah dari gubernur.

"Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut maka akan dievaluasi," kata Asep.

Asep melanjutkan, pernyataan Abdul itu diartikan oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau bahwa mereka akan diganti atau dimutasi bila tidak memberikan jatah preman kepada sang gubernur.

Pada 3 November 2025 KPK mengungkapkan  penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut, tapi belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK menetapkan AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kaitan  pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kasus Bakso Non-halal di Bantul Jadi Sorotan DPRD DIY

Kasus Bakso Non-halal di Bantul Jadi Sorotan DPRD DIY

Jogja
| Kamis, 06 November 2025, 08:17 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement