Advertisement
Gubernur Riau Pakai Uang Hasil Memeras untuk Foya-foya di Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) memakai uang dari kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan dalam Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, untuk bepergian ke luar negeri. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) memakai uang dari kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan dalam Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, untuk bepergian ke luar negeri.
"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan [foya-foya] ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Advertisement
Asep menjelaskan lawatan ke Malaysia batal dilakukan karena AW terlebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. "Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap," kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
"Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil" ujarnya.
Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan AW dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan DAN menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan AW, Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta DAN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Jadi Keluhan Warga, Genangan Air Perempatan Sudimoro Ditangani di 2026
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pelajar Meninggal Tabrak Gundukan Pasir di Jalan Paris Bantul
- 1 Mahasiswi KKN UIN Walisongo Hanyut di Kendal Belum Ditemukan
- Protes di Rumah Pejabat Inggris Bisa Kena Penjara
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Korban Pesawat Kargo UPS Jatuh di AS Bertambah Jadi 7 Orang
- Amitabh Bachchan Bayar Pajak Rp240 Miliar di India
- Ujian Berat Wakil Indonesia Sejak Babak 1 di Kumamoto Masters 2025
Advertisement
Advertisement



