Advertisement
Polisi Ungkap Rantai Pemasok Narkoba untuk Onadio Leonardo
Onadio Leonardo alias Onad. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Polisi berhasil mengungkap jaringan pemasok narkoba untuk artis Onadio Leonardo alias Onad.
KR, tersangka yang ditangkap di Sunter, diduga sebagai pemberi sabu dan ekstasi kepada Onad. Barang bukti berupa alat hisap dan plastik bekas narkoba turut diamankan. Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri pemasok lain dalam jaringan tersebut.
Advertisement
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu mengatakan pemasok ini berinisial KR dan diamankan di Sunter, Jakarta Utara.
"Inisial KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL," kata saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).
BACA JUGA
Dia menambahkan dari tangan KR, penyidik Satres Narkoba telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam plastik.
"Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi. Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan, yaitu alat hisap, cangklong, bong dan pipet," pungkas Wisnu.
Sekadar informasi, penangkapan Onad dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penindakan kasus narkoba di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (29/10/2025).
Di lokasi itu, satu orang telah ditangkap. Sehari berselang, penyidik kepolisian kembali menelusuri jejak kasus narkoba dari penangkapan pertama ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Di Tangsel, polisi pun menangkap artis Onadio Leonardo beserta istrinya Beby Prisilla dan mengamankan barang bukti berupa satu klip ekstasi siap pakai dan ganja.
Adapun, setelah tes urine, mantan vokalis Killing Me Inside itu positif menggunakan narkoba, sementara Beby dinyatakan negatif. Dengan begitu, Beby telah dipulangkan pada Jumat (31/10/2025).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nisfu Syakban 2026 Jatuh 3 Februari, Malam Pengampunan dan Amalan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Relokasi SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja-Solo Segera Dievaluasi
- Harga iPhone Turun Februari 2026, iPhone 16 Pro Max Paling Dalam
- MLSC Jogja Seri 2 Tuntas, SDN Nglarang dan Sapen Angkat Trofi
- Esti Wijayati Dukung Ibu Siswa Sentolo yang Berjuang Melawan Kanker
- Pemkab Gunungkidul Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan 2026
- Nama Raja Keraton Solo Tanpa Angka Romawi, Ini Dasar Hukumnya
- Pustral UGM Dorong Jeron Beteng Jadi Zona Rendah Emisi Jogja
Advertisement
Advertisement



